Panduan Akademik

Bantuan

Abdul Hasim, A.Md

Kasubdit Administrasi Akademik Dosen

Aturan Akademik

Berikut adalah aturan akademik selama tercatat sebagai mahasiswa Universitas Sahid Jakarta;

Sistem Kredit adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dimana beban studi mahasiswa, beban kerja tenaga pengajar dan beban penyelenggara/tenaga administrasi program lembaga pendidikan dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks).

Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri dari 16 sampai 20 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, termasuk 2 minggu kegiatan penilaian. Dalam satu tahun ajaran terdiri 2 (dua) semester yaitu Semester Ganjil (dimulai setiap awal September) dan Semester Genap (dimulai setiap awal Maret).

Satuan kredit semester (sks) adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama 1 semester melalui kegiatan terjadwal perminggu sebanyak 1 jam perkuliahan atau 2 jam praktikum, atau 4 jam kerja lapangan, yang masing—masing diiringi oleh sekitar 1-2 jam kegiatan terstruktur dan sekitar 1—2 jam kegiatan mandiri. 1 (satu) jam perkuliahan = 50 menit tatap muka terjadual.

Beban program studi mahasiswa dan beban tugas dosen dinyatakan dalam satuan kredit semester. Nilai satu satuan kredit semester (1 sks) untuk perkuliahan, seminar dan kapita selekta, praktikum, praktek kerja lapangan, serta penelitian ditentukan berdasarkan atas beban kegiatan yang meliputi 3 (tiga) macam kegiatan perminggu selama satu semester sebagai berikut :

1. Perkuliahan
a. Untuk Mahasiswa :

  • 50 menit acara tatap muka terjadwal dengan dosen / pengajar misalnya dalam bentuk kuliah/tatap muka.
  • 60 menit acara kegiatan akademik terstruktur, yaitu kegiatan studi yang tidak terjadwal tetapi direncanakan oleh tenaga pengajar, misalnya dalam bentuk tugas, pekerjaan rumah atau menyelesaikan soal-soal.
  • 60 menit acara kegiatan akademik mandiri, yaitu kegiatan yang harus dilakukan mahasiswa secara mandiri untuk mempersiapkan, mendalami materi akademik, baik melalui pembentukan kelompok belajar, membaca buku di perpustakaan, dan lain-lain.

b. Untuk Tenaga Pengajar (Dosen)

  • 50 menit acara tetap muka terjadwal dengan mahasiswa.
  • 60 menit acara perencanaan dan evaluasi kegiatan akademik terstruktur.
  • 60 menit pengembangan materi kuliah.

2. Seminar dan Kapita Selekta
Nilai satu satuan kredit semester untuk Seminar dan Kapita Selekta, dimana mahasiswa diwajibkan memberi penyajian pada suatu forum, sebagai berikut :

  • 50 menit dalam bentuk tatap muka terjadwal ketika memberikan penyajian didepan forum.
  • 60 menit kegiatan akademik mahasiswa terstruktur.
  • 60 menit kegiatan akademik mahasiswa mandiri tiap minggu selama satu semester.

3. Praktikum, Praktek Kerja Lapangan dan Penelitian

  • Untuk Praktikum, nilai 1 sks adalah beban tugas di laboratorium sebanyak 2 – 3 jam per minggu selama satu semester.
  • Kerja Lapangan, nilai 1 sks adalah beban tugas di lapangan sebanyak 4 – 5 jam per minggu selama satu semester.
  • Penelitian, Penyusunan Skripsi/Tesis, atau Tugas Akhir, nilai 1 sks adalah beban tugas penelitian sebanyak 3 – 4 minggu dalam satu bulan, dimana satu bulan setara dengan 25 hari kerja untuk melakukan penelitian, penyusunan Skripsi, Tugas Akhir dan sejenisnya selama satu semester.

Beban Studi yang ditempuh oleh mahasiswa menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kurikulum masing-masing program studi yang ada di Universitas Sahid Jakarta adalah sebagai berikut :

  • Program Sarjana Strata Dua (S2) sekurang-kurangnya 36 sks dan sebanyak-banyaknya 50 sks yang dijadwalkan untuk 4 semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 4 semester dan selama-lamanya 10 semester.
  • Program Sarjana Strata Satu (S1) sekurang-kurangnya 144 sks dan sebanyak-banyaknya 160 sks yang dijadwalkan untuk 8 semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 8 semester dan selama-lamanya 14 semester.
  • Program Diploma III (D3) sekurang-kurangnya 110 sks dan sebanyak-banyaknya 120 sks yang dijadwalkan untuk 6 semester dan dapat ditempuh dalam waktu sekurang-kurannya 6 semester dan selama-lamanya 10 semester.

Beban Studi Mahasiswa dalam satu semester.

  • Beban Studi mahasiswa dalam satu semester adalah jumlah nilai kredit yang dapat diambil dalam semester yang bersangkutan.
  • Besar beban studi mahasiswa untuk semester pertama 17 — 21 sks atau rata-rata 19 sks selama satu semester.
  • Besar beban studi mahasiswa yang dapat diambil pada tiap semester berikutnya tergantung pada prestasi akademik yang bersangkutan, yang dinyatakan dengan indeks prestasi semester (IPS) pada semester sebelumnya, sesuai ketentuan yang berlaku di fakultas.

Kurikulum

Kurikulum pendidikan adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilainnya yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar di perguruan tinggi. Kurikulum pendidikan tinggi yang menjadi dasar penyelenggaraan program studi terdiri atas:

  • Kurikulum Inti, merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional. Dengan jumlah sks program sarjana berkisar antara 40% – 80% sedangkan program diploma sekurang-kurangnya 40%.
  • Kurikulum Institusional, merupakan sejumnlah bahan kajian dan pelajaran yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan tinggi, terdiri atas tambahan dari kelompok ilmu dalam kurikulum inti yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan lingkungan serta ciri khas perguruan tinggi yang bersangkutan.
  • Pengelompokan matakuliah kurikulum program sarjana dan program diploma terdiri atas : MPK (mata kuliah pengembangan kepribadian), MKK (matakuliah keilmuan dan ketrampilan), MKB (mata kuliah keahlian berkarya), MPB (matakuliah perilaku berkarya) dan MBB (mata kuliah berkehidupan bersama).

Dosen Pembimbing Akademik (disingkat: Dosen PA), adalah dosen tetap/tidak tetap USAHID Jakarta yang diangkat berdasarkan Keputusan Rektor dan diserahi tugas membimbing sekelompok mahasiswa yang bertujuan untuk membantu mahasiswa menyelesaikan studinya secepat dan seefisien mungkin, sesuai dengan kondisi dan potensi individual mahasiswa.

Tugas dan kewajiban PA adalah:

  • Menguasai seluruh program pendidikan yang dibuka oleh Universitas Sahid Jakarta, khususnya program studi dimana dosen tersebut mengajar.
  • Membantu mahasiswa menyusun program belajar secara lengkap hingga akhir masa studi dan program khusus yang mungkin diperlukannya.
  • Membantu mahasiswa menyusun program selama satu semester sesuai dengan beban belajar mahasiswa dan perubahannya.
  • Memotivasi mahasiswa dalam mengembangkan keahlian yang sesuai dengan minat, bakat dan kemampuan akademik dan non akademik.
  • Menampung masalah akademik (dan non akademik, jika memungkinkan) yang dihadapi mahasiswa bimbingannya dan turut berusaha mencarikan alternatif pemecahannya.
  • Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas ke Dekan Fakultas melalui Pembantu Dekan I.
  • Menghadiri rapat pembinaan dosen PA yang diselenggarakan oleh Jurusan/Fakultas/ Universitas.

Semua mahasiswa wajib mendaftar ulang sesuai alur dan jadwal registrasi yang telah ditentukan, termasuk mahasiswa yang akan cuti kuliah, menunggu ujian skripsi/komprehensif, sedang Praktek Kerja/PKL. Untuk mahasiswa mulai semester kedua, dianggap terdaftar apabila ia telah mengisi KRS dan menerima Kartu Mata Kuliah.

Sebagai bukti mahasiswa telah mengikuti alur registrasi, mahasiswa akan memperoleh Kartu Mata Kuliah yang hanya berlaku untuk semester yang bersangkutan. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi hingga dua semester berturut-turut akan dikirimi surat pemberitahuan, jika masih berminat meneruskan studi dan sisa masa studi masih memungkinkan, akan dilakukan proses pemutihan dengan memperhitungkannya sebagai mahasiswa yang dicutikan, yaitu:

Masa tidak aktif dianggap dicutikan dan diperhitungkan dalam batas masa studi.
Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi selama lebih dari dua semester berturut-turut pada prinsipnya tidak lagi dianggap sebagai mahasiswa. Apabila kemudian ingin menjadi mahasiswa kembali, ia harus mendaftar sebagai mahasiswa baru, kecuali ada pertimbangan lain dari Dekan Fakultas. Apabila pengajuan tersebut disetujui oleh Dekan, maka mahasiswa tersebut akan dikenakan sanksi sebagai berikut:

  • Validitas nilai Mata Kuliah Keahlian akan ditinjau kembali.
  • Masa tidak aktif dianggap cuti akademik dan diperhitungkan dalam batas masa studi.
  • Membayar biaya sebagai mahasiswa dicutikan.

Petunjuk daftar Ulang :

Kegiatan Daftar Ulang untuk seluruh mahasiswa meliputi :

  • Mahasiswa Aktif Kuliah.
  • Mahasiswa yang akan cuti kuliah.
  • Menunggu ujian skripsi/ komprehensif.
  • Sedang praktek kerja lapangan / PKL.

Bagi mahasiswa yang berhalangan untuk mendaftar ulang dapat dikuasakan kepada orang lain atau kepada petugas di BAAPSI dengan Surat Kuasa.

Pembayaran Tahap I (BPP dan Daftar Ulang ) diperuntukan bagi angkatan 2001/2002 dan sebelumnya, sedang angkatan 2002/2003 dan setelahnya diberlakukan BPP paket. Bagi mahasiswa yang belum melakukan pembayaran tahap I atau Paket tidak dapat melakukan pengisian KRS di lab Komputer.

Pengambilan KRS dilaksanakan di fakultas, jadual pengisian sesuai Surat Edaran dan Kalender Akademik yang berlaku

KPRS dilaksanakan setelah jadual pengisian KRS 1 minggu, dengan meminta formulir KPRS di loket BAAPSI lantai III dan mengisi di Lab Komputer serta telah ditanda tangani oleh Dosen PA.

Kuliah Perdana dilaksanakan sesuai dengan jadual Kalender Akademik

Pembayaran Tahap II (Biaya SKS dan Biaya Ujian Semester) bagi Mahasiswa angkatan 2001/2002 dan sebelumnya dilaksanakan sebelum UTS. Mahasiswa yang tidak melakukan membayar tahap II tidak dapat mengikuti UTS.

Kartu Mata Kuliah dapat diambil di loket BAAPSI pada jadual yang telah ditentukan dan sebelum kegiatan UTS.

Bagi mahasiwa yang tidak melaksanakan pembayaran tahap II mata kuliah akan dibatalkan berdasarkan SK Rektor. Batas akhir mundur kuliah dan batal mata kuliah di tentukan sesuai dengan jadual kegiatan registrasi yaitu sebelum kegiatan UTS diselenggarakan.

Cuti akademik adalah pemberhentian studi sementara seorang mahasiswa dari kegiatan akademik dan non akademik untuk kurun waktu tertentu, selama yang bersangkutan mengikuti program studi di Universitas Sahid.

Cuti akademik yang direncanakan adalah cuti yang diberikan kepada mahasiswa pemohon atas dasar alasan-alasan penting dan dapat dipertanggungjawabkan, seperti kesulitan ekonomi/keuangan, alasan pekerjaan dan sebagainya.

Cuti akademik yang tidak direncanakan adalah cuti yang diberikan kepada mahasiswa pemohon, atas dasar alasan-alasan lain di luar kemauan pemohon seperti cuti sakit yang memerlukan pengobatan jangka panjang.

Cuti akademik hanya diijinkan paling lama 4 (empat) semester selama masa studi dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) semester berturut-turut. Dan ijin cuti diberikan kepada mahasiswa yang telah mengikuti sekurang-kurangnya 2 (dua) semester.

Mahasiswa yang melewati masa cuti akademik tanpa pemberitahuan yang sah dikenakan ketentuan-ketentuan:

  • Mahasiswa yang bersangkutan pada prinsipnya diperlakukan bukan lagi sebagai mahasiswa Universitas Sahid.
  • Jika mahasiswa yang bersangkutan berminat aktif kembali harus mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor u.p Kepala BAAPSI selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum masa registrasi awal semester dimulai.

Prosedur kegiatan cuti akademik sebagai berikut :

  • Mahasiswa yang berstatus aktif yang bermaksud mengambil cuti akademik diwajibkan mendaftarkan cuti akademiknya pada awal semester bersamaan dengan masa registrasi, dengan menyerahkan surat permohonan yang ditandatangani Ketua Program Studi dan Dosen PA. Ijin cuti akan diberikan oleh Kepala BAAPSI atas nama Rektor. Lewat dari masa KPRS, ijin cuti tidak diberikan dan kepada mahasiswa akan dikenakan status dicutikan.
  • Mahasiswa yang berstatus cuti diwajibkan membayar sesuai yang telah diatur dalam aturan keuanga
  • Masa registrasi cuti akademik pada saat registrasi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan berdasarkan kalender akademik atau sebelum ujian tengah semester (UTS)
  • Surat cuti diambil oleh mahasiswa setelah permohonan izin cuti diberikan kepada sekretariat BAAPSI 2 hari setelah permohonan tersebut diserahkan kepada sekretariat BAAPSI. (surat cuti diserahkan kembali pada saat registrasi aktif kuliah).

Mahasiswa dapat berstatus aktif dan tidak aktif. Yang berstatus aktif dapat mengikuti kuliah atau cuti, sedangkan mahasiswa yang tidak aktif karena tidak melakukan registrasi akan dicutikan secara sistem.

Mahasiswa yang ingin aktif kembali sesudah habis masa cuti atau mahasiswa yang telah dicutikan, harus mengajukan permohonan aktif kembali saat registrasi pada semester berikutnya. Prosedur aktif kembali dapat dilihat pada lampiran.

Jika mahasiswa berstatus cuti, masa cuti tidak diperhitungkan dalam menentukan batas masa studi. Selama cuti berlangsung seluruh nilai yang pernah diperoleh mahasiswa yang bersangkutan tetap berlaku.

Mahasiswa yang dicutikan, masa cuti akan diperhitungkan dalam menentukan batas masa studi, sehingga masa studi akan berkurang sebanyak jumlah semester dicutikan (maksimal 2 semester).
Mahasiswa yang cuti akademiknya telah berakhir dan akan aktif kembali, diwajibkan memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Menyelesaikan persyaratan-persyaratan administrasi ke BAAPSI dengan membawa surat permohonan aktif kembali kepada Dekan dilampiri Surat Persetujuan Dekan tentang pemberian ijin cuti akademik.
  • Permohonan aktif kembali diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum masa registrasi dan pengisian KRS pada semester yang bersangkutan.
  • Surat Ijin Cuti Akademik Pemutihan diterbitkan kalau jumlah Semester Cuti Akademik masih mencukupi untuk mengkonversi Semester Dicutikan menjadi Semester Cuti Akademik.

Kalender Akademik merupakan kalender kegiatan pendidikan, terdiri atas dua semester yang masing-masing setara dengan 16-20 minggu kerja efektif per semester, termasuk UTS dan UAS. Kalender akademik disusun setiap awal Semester Ganjil dengan memperhatikan waktu pelaksanaan kegiatan: registrasi/daftar ulang, perkuliahan (termasuk perkuliahan pengganti), ujian, yang disesuaikan dengan jadual libur sesuai kalender nasional.

Satu tahun akademik penyelenggaraan kuliah dibagi menjadi dua semester yaitu ganjil dan genap, semester ganjil dimulai bulan September sampai dengan Februari sedangkan semester genap bulan Maret sampai dengan Agustus.

Waktu dan tempat kuliah diatur dengan jadual perkuliahan yang disusun oleh fakultas.

Hari kuliah dimulai pukul 08.00 sampai dengan 21.30 yang diatur menjadi 5 Sesi, yaitu:

  • Sesi I 08.00 – 10.30
  • Sesi II 10.45 – 13.15
  • Sesi III 13.30 – 16.00
  • Sesi IV 16.15 – 18.45

Peserta kuliah dianggap sah apabila sudah melaksanakan registrasi dan melaksanakan pengisihan jadual kuliah dalam sistem registrasi.

Semua mahasiswa diwajibkan mengikuti perkuliahan minimal 70% dari seluruh jam tatap muka yang terjadualkan pada semester yang bersangkutan.

Mahasiswa yang berhalangan mengikuti kuliah karena alasan yang sangat penting harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada dosen mata kuliah yang bersangkutan selambat-lambatnya pada hari perkuliahan.

Mahasiswa harus hadir di ruang kuliah sebelum kuliah dimulai.

Mahasiswa yang datang sesudah kuliah diwajibkan meminta izin kepada dosen pengajar sebelum masuk ke ruang kuliah.

Mahasiswa yang terlambat datang lebih dari 15menit sesudah kuliah dimulai tidak diperkenankan masuk ruang kuliah dan dianggap alpa mengikuti kuliah pada jam kuliah yang bersangkutan.

Mahasiswa yang hadir dalam kuliah wajib mengisi daftar hadir kuliah. Daftar hadir kuliah tersebut dibuat rangkap dua satu untuk dosen dan satu untuk Sub Bagian Pendidikan fakultas. Mahasiswa yang lalai tidak mengisi daftar hadir dianggap alpa mengikuti kuliah pada jam kuliah yang bersangkutan.

Selama mengikuti kuliah mahasiswa diwajibkan berpakaian rapi sesuai dengan norma-norma kesopanan dan kepantasan yang berlaku. Tidak diperbolehkan memasuki ruang kuliah apabila mahasiswa memakai sendal.

Dosen harus memberi peringatan kepada mahasiswa yang mengganggu kuliah. Dosen berhak mengeluarkan mahasiswa yang bersangkutan dari ruang kuliah apabila mahasiswa tetap menggangu kuliah sudah diperingatkan 2 kali.

Mahasiswa yang karena keperluan yang sangat mendesak terpaksa meninggalkan ruang kuliah berlangsung wajib meminta izin kepada dosen.

Tujuan diselenggarakan semester pendek yaitu membantu mahasiswa meningkatkan indeks prestasi kumulatif (IPK) nya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 pasal 10 tentang penyelenggaraan proses pembelajaran mengajar secara mandiri, disebutkan maksimal 2 kali dalam setahun semester pendek dilaksanakan rentang waktu antara setelah selesai Ujian Akhir Semester (UAS) sampai dengan awal kuliah semester berikutnya jumlah persemester minimal 12 (dua belas) kali termasuk kuis, ujian tengah semester dan ujian akhir dengan beban sks sesuai dengan bobot masing-masing mata kuliah.

Jenis mata kuliah yang disajikan pada semester pendek adalah mata kuliah yang ditetapkan oleh masing-masing fakultas. Sistem penilaian sama dengan sistem penilaian semester regular yaitu mempertimbangkan, unsur tatap muka, tugas terstruktur dan ujian.

Persyaratan mengikuti semester pendek adalah sebagai berikut:

  • Mahasiswa yang berhak mengikuti semester pendek adalah mahasiswa yang telah mengikuti perkuliahan mata kuliah tertentu pada semester reguler (tidak menjalani cuti atau dicutikan) dan mempunyai nilai mata kuliah yang bersangkutan maksimal C dan minimal mahasiswa semester ke 5 (lima).
  • Mahasiswa tersebut bukan dalam status mahasiswa aktif proses akhir
  • Mata kuliah yang diambil adalah mata kuliah mengulang, maksimal 3 (tiga) mata kuliah atau setara dengan 8 sks
  • Jumlah peserta untuk masing-masing mata kuliah minimal 15 orang
  • Melengkapi dan mengisi blanko semester pendek yang dipersiapkan oleh masing-masing fakultas.

1. Ujian

Ujian dapat dilaksanakan dengan berbagai cara sesuai dengan jenis mata kuliah dan jenis serta tingkat kemampuan/ kopetensi dalam Kurikulum Operasional (KO). Dalam satu semester tiap mata kuliah diwajibkan menyelenggrakan sekurang-kurannya dua kali ujian yaitu ujian tengah semester (UTS ) dan ujian akhir semester (UAS), ujian diberikan secara terjadual sesuai dengan kalender akademik Universitas.

a. Syarat sebagai peserta ujian

Terdaftar sebagai mahasiswa aktif dan mengikuti perkuliahan 75% pada semester tersebut dan tercetak pada daftar sebagai peserta ujian
Membawa Kartu Mata Kuliah atau kartu mahasiswa.

b. Macam-macam ujian

  • Ujian terjadual
  • satu kali Ujian Tengah Semester (UTS)
  • satu kali Ujian Akhir Semester (UAS)

Ujian terjadual dalam satu semester terdiri dari :
Ujian tidak terjadual
Ujian Skrpsi/ Tugas Akhir
Kuis, ujian yang dilaksanakan oleh dosen mata kuliah dalam mengukur kemampuan mahasiswa menerima materi yang telah disampaikan dosen

Ujian tidak terjadual, dapat berbentuk:

Selain ujian-ujian tersebut diatas terdapat kegiatan terstruktur lain yang berbentuk :

  • Penulisan karangan ilmiah
  • Pekerjaan rumah/ tugas
  • Partisipasi aktif dalam kelas dan sebagainya

2. Komponen Penilaian

Komponen-komponen keberhasilan studi seorang mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah adalah: Kehadiran, Tugas-tugas, Nilai Ujian Tengah Semester (UTS) dan Nilai Ujian Akhir Semester (UAS). Kisaran bobot (persentase) masing-masing komponen diatur tersendiri oleh dosen/program studi. Nilai akhir mata kuliah dinyatakan dalam bentuk huruf mutu yang ditentukan berdasarkan kisaran nilai dengan acuan sebagai berikut:

Kisaran Nilai Akhir Nilai Huruf Makna
80 — 100ASangat Baik Sekali
75 — 79,99A-Sangat Baik
72 — 74,99B+Baik Sekali
68 — 71,99BBaik
65 – 67.99B-Cukup Baik
62 – 64.99C+Lebih dari Cukup
55 – 61.99CCukup
41 – 54.99DKurang
0 – 40.99ESangat Kurang

Jika karena sesuatu hal, dosen terlambat atau berhalangan memberikan nilai, maka pada kolom nilai diberi notasi: “T” (berarti tunda).Jika karena sesuatu hal, mahasiswa mengundurkan diri dari mata kuliah padahal kuliah sudah berjalan, maka pada kolom nilai diberi notasi: “M” (berarti mundur/batal kuliah).

3. Indeks Prestasi (IP)

Untuk menggambarkan keberhasilan studi mahasiswa dalam satu semester digunakan indeks yang menggambarkan keberhasilan seluruh mata kuliah yang ditempuh mahasiswa. Indeks ini disebut Indeks Prestasi (IP). IP yang menggambarkan keberhasilan studi mahasiswa dalam satu semester disebut Indeks Prestasi Semester (IPS). Besarnya IPS akan menentukan jumlah kredit yang dapat diambil pada semester berikutnya, dengan kriteria:

Besar I.P.S Beban Studi Maksimal
2,76 — 4,0024 sks
2,00 — 2,7521 sks
< 2,0018 sks

Untuk menggambarkan keberhasilan studi seluruh semester yang telah ditempuh oleh seorang mahasiswa digunakan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).

Untuk mata kuliah dengan notasi nilai “T” dan “M”, besar sks tidak diperhitungkan. Akan diperhitungkan jika notas “T” atau “M” berubah menjadi nilai A/B/C/D.

Cara penghitungan Indeks Prestasi (IP) adalah sebagai berikut:

I.P. = ‚¬KN
‚¬K

Keterangan :
K = Beban kredit mata kuliah yang ditempuh
N = Nilai yang diperoleh untuk masing-masing mata kuliah
IP = Jumlah hasil perkalian beban kredit tiap mata kuliah dengan nilai tiap mata kuliah di dalam satu semester dibagi dengan jumlah beban kredit yang diambil pada semester tersebut

Contoh:

MATA KULIAH SKS NILAI MUTU
Dasar-dasar Akuntansi I3A12
Pancasila2C4
Kewarganegaraan2E0
Matematika I3B9
Pengantar Ekonomi Makro3A12
Pengantar Ekonomi Internasional3D3
Jumlah kredit yang diambil/Mutu1640

I.P. = 40 = 2.50
16

4. Evaluasi Keberhasilan

Evaluasi keberhasilan mahasiswa dapat dilakukan pada:

Setiap akhir semester, dengan menggunakan IPS
Seorang mahasiswa dikatakan berhasil menempuh studinya pada satu semester jika IPS mencapai 2.00 atau lebih.
Setiap akhir tahun ajaran, dengan menggunakan IPK
Seorang mahasiswa dikatakan berhasil menempuh studinya pada akhir tahun ajaran jika IPK mencapai 2.00 atau lebih.
Pada akhir program pendidikan, dengan menggunakan ketentuan Yudisium

Nilai ambang/batas untuk menentukan apakah seorang mahasiswa dapat meneruskan studinya atau berhenti, didasarkan pada acuan standar keberhasilan sebagai berikut:

Jumlah sks minimal yang harus dipenuhi pada akhir semester 2 adalah 24 sks dengan IPK minimal 2,0.
Jumlah sks minimal yang harus dipenuhi pada akhir semester 4 adalah 48 sks dengan IPK minimal 2,0.
Jumlah sks minimal yang harus dipenuhi pada akhir semester 6 adalah 72 sks dengan IPK minimal 2,0.

5. Putus Kuliah (Drop Out).

Mahasiswa dapat dinyatakan putus kuliah (drop out) dikarenakan 3 (tiga) hal, yaitu

Pengunduran diri (Prakarsa Mahasiswa)
Seorang mahasiswa dengan alasan tertentu yang bersifat akademik / administratif atau kesehatan atau lainnya seperti pindah Perguruan Tinggi lain, dapat mengajukan pengunduran diri;
Tidak memenuhi ketentuan akademik dan administratif (Prakarsa Penyelenggara)
Seorang mahasiswa dapat dinyatakan putus kuliah apabila tidak memenuhi persyaratan akademik dan administratif sebagai berikut :

  1. a) IPK < 2,00 dengan jumlah sks < 110 sks dan masa studi > 14 semester untuk S1;
    b) IPK < 2,00 dengan jumlah sks < 70 sks dan masa studi > 12 semester untuk D3;
  2. Mahasiswa status dicutikan selama > 4 semester berturutpturut;
  3. Tidak memenuhi ketentuan administratif.

Terkena peraturan indisipliner berdasarkan tata tertib kehidupan kampus Universitas Sahid, seperti pelanggaran berat menghalangi orang untuk mengikuti kuliah dan melakukan pengrusakan fasilitas dan hal-hal lain yang bertentang dengan tata tertib kampus (lihat lampiran)

1.Komponen Proses Akhir
Proses Akhir terdiri atas tiga komponen yaitu:

  • Praktek Kerja Lapangan (PKL)
  • Seminar
  • Skripsi

2. Ketentuan PKL

  • Mahasiswa yang dapat mengajukan PKL adalah mahasiswa yang telah memperoleh minimum 110 sks IPK 2,00
    PKL dilaksanakan dalam waktu 1 — 2 bulan pada suatu perusahaan / Instansi / lembaga
  • PKL dapat dilaksanakan pada perusahaan yang dianjurkan fakultas atau yang diinginkan / dipilih oleh mahasiswa.
  • Pendaftaran PKL dilaksanakan dengan mengisi kartu rencana studi (KRS) proses akhir yang dibuka pada setiap awal dan tengah semester (disesuaikan dengan kalender akademik)

3. Penyelesaian Studi

  • Mahasiswa hanya dapat menyelesaikan studinya melalui jalur penulisan skripsi, hingga keputusan lebih lanjut yang ditetapkan Rektor USAHID.
  • Mahasiswa dapat mengajukan permohonan penulisan skripsi, setelah mencapai atau memiliki sekurang-kurangnya 110 sks, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 2,0 dan telah/sedang melaksanakan Praktek Kerja Lapang.
  • Pendaftaran penyelesaian studi/tugas akhir dilakukan dengan mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) Proses Akhir yang dibuka pada setiap awal dan tengah semester (disesuaikan dengan kalender akademik)
  • Selama menyelesaikan skripsi, mahasiswa dibimbing oleh 2 (dua) orang dosen pembimbing di bawah pengawasan Ketua Jurusan/Ketua Program Studi yang ditetatapkan dalam Surat Keputusan Dekan Fakultas.

4. Tata Cara Pengajuan Penulisan Skripsi

Mahasiswa mengajukan rancangan usulan penelitian/proposal skripsi kepada Ketua Jurusan/Koordinator Tugas Akhir dengan melampirkan :

  • Tanda bukti Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
  • Tanda bukti telah memiliki 110 sks (KHS)
  • Fotocopy KRS yang telah ditandatangani oleh dosen PA.

Rancangan usulan penelitian/proposal sekurang-kurangnya harus memuat :

  • Judul Skripsi
  • Latar Belakang (Alasan Pemilihan Judul)
  • Permasalahan
  • Telaah Kepustakaan (Teori dan kerangka teori) dari pokok permasalahan, serta kerangka pemikiran (kerangka konseptual) atau model yang akan digunakan dalam penelitian
  •  Metodologi
  • Rencana jadual penyelesaian skripsi

Pedoman rinci mengenai penulisan proposal dapat diperoleh di Fakultas.

  • Ketua Jurusan/Koordinator Tugas Akhir mempelajari rancangan usulan penelitian/proposal skripsi, kemudian menentukan bidang (mata kuliah) konsentrasi penulisan skripsi dan calon dosen pembimbing, dengan memperhatikan kewenangan dan batas beban tugas dosen. Mahasiswa dapat mengusulkan Dosen Pembimbing kepada Ketua Jurusan.
  • Ketua Jurusan kemudian mengajukan judul dan calon dosen pembimbing kepada Dekan Fakultas.
  • Atas usulan Ketua Jurusan, kemudian Dekan menunjuk dan menetapkan pembimbing.
  • Usulan penelitian/proposal skripsi masih dapat disempurnakan oleh pembimbing yang ditunjuk, sepanjang penyempurnaan itu berada pada ruang lingkup pokok bahasan judul semula.
  • Jika terjadi perubahan/penggantian usulan penelitian/proposal skripsi di luar materi yang merupakan bidang kajian Dosen Pembimbing, Ketua Jurusan dapat mengganti Dosen Pembimbing baru yang lebih sesuai.

5. Pembimbing Skripsi

  • Pembimbing skripsi adalah dosen yang memiliki kualifikasi akademik yang relevan.
  • Serendah-rendahnya berpendidikan Sarjana (S1) atau Magister (S2) dengan pangkat minimal Lektor dan berpendidikan Doktor (S3).
  • Pembimbing skripsi berkewajiban untuk secara teratur membantu mempersiapkan mahasiswa dengan bimbingan materi dan metodologi penulisan skripsi.
  • Pembimbing skripsi hanya dapat membimbing sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang mahasiswa selama satu semester.

6. Persyaratan Skripsi.

Skripsi terdiri sekurang-kurangnya 5 (lima) Bab, yaitu :

  • Bab Pendahuluan (latar belakang dan perumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, ruang lingkup pembahasan dan pembabakan).
  • Bab Tinjauan Kepustakaan (tinjauan teori dan hasil penelitian lain).
  • Bab Metodologi/Kerangka Analisa (kerangka konseptual/model analisa dan metode penelitian yang digunakan).
  • Bab Hasil Penelitian (analisa penyelesaian masalah).
  • Bab Penutup (kesimpulan dan saran-saran).

Pedoman rinci mengenai penulisan skripsi dapat diperoleh di Fakultas.

  • Skripsi ditulis dalam bahasa Indonesia, dengan format dan persyaratan teknis yang ditentukan masing-masing Fakultas/Jurusan dalam Pedoman Penulisan Skripsi.
  • Skripsi yang telah memenuhi syarat untuk diuji didaftarkan oleh mahasiswa yang bersangkutan pada masa pendaftaran Sidang Skripsi yang ditetapkan oleh Fakultas. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi form pendaftaran sidang sesuai dengan ketentuan registrasi yang berlaku, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
  • Skripsi yang telah diuji dan diperbaiki disyahkan oleh Pembimbing Skripsi, ketua Jurusan dan Dekan Fakultas, sebagai salah satu persyaratan pengurusan ijazah dan wisuda sarjana.
1. Predikat Kululusan Predikat kelulusan mengacu kepada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000, bahwa predikat kelulusan terdiri dari 3 tingkat yaitu:
  • IPK 3,51 — 4,00 : Dengan Pujian (Cum Laude)
  • IPK 2,76 — 3,50 : Sangat Memuaskan
  • IPK 2,00 — 2,75 : Memuaskan
2. Gelar dan sebutan lulusan Gelar akademik dan sebutan Profesional lulusan suatu perguruan tinggi ditetapkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dan didasarkan pada bidang keahlian yang merupakan program studi. Gelar dan sebutan lulusan Universitas Sahid Jakarta adalah penghargaan yang diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikannya sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan yang diselenggarakan Universitas Sahid Jakarta dan dinyatakan “Lulus” dalam ujian sidang tugas akhir yang dilaksanakan pada setiap masa studi yang bersangkutan. Penggunaan gelar akademik sarjana dan profesional ditempatkan di belakang nama yang berhak atas gelar dan sebutan yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf S, untuk sarjana dan A.Md untuk sebutan profesional, diikuti dengan singkatan nama kelompok bidang keahlian/ program studi. Program Magister (S2)
No. Program Studi Gelar Akademik Singkatan
1 Magister Manajemen Magister Manajemen M.M.
2 Magister Ilmu Komunikasi Magister Sains M.Si.
Program Sarjana (S1)
A. Fakultas Ekonomi
No. Program Studi Gelar Akademik Singkatan
1. Manajemen Sarjana Ekonomi SE (Manaj.)
2. Ekonomi Pembangunan Sarjana Ekonomi SE (Pemb.)
3. Akuntansi Sarjana Ekonomi SE (Akt.)
B. Fakultas Ilmu Komunikasi
No. Program Studi Gelar Akademik Singkatan
1. Ilmu Komunikasi Sarjana Ilmu Komunikasi S.IK (Humas)
C. Fakultas Teknik
No. Program Studi Gelar Akademik Singkatan
1. Teknik Industri Sarjana Teknik S.T. (Industri)
2. Teknik Lingkungan Sarjana Teknik S.T. (Lingk.)
D. Fakultas Teknologi Pangan dan Kesehatan
No. Program Studi Gelar Akademik Singkatan
1. Teknologi Pangan Sarjana Teknologi Pangan S.TP.
2. Gizi Sarjana Gizi S.Gz.
E. Fakultas Hukum
No. Program Studi Gelar Akademik Singkatan
1. Ilmu Hukum Sarjana Hukum S.H.
Program Diploma/ Profesional (D3)
No. Program Studi Gelar Akademik Singkatan
1 Manajemen Pemasaran Ahli Madya A.Md.
2 Komunikasi Bisnis Ahli Madya A.Md.

Ijazah akan diserahkan kepada lulusan yang telah memenuhi persyaratan (administratif dan akademik) yang telah ditentukan, dengan segala kewenangan dan hak yang berhubungan dengan ijazah yang dimilikinya.

Scroll to Top