ANALISIS PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT 2 ATAS JASA KONSTRUKSI PADA PT ABC TAHUN 2022
DOI:
https://doi.org/10.36441/snpk.vol3.2024.273Keywords:
Jasa Konstruksi, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 Ayat 2Abstract
Pajak merupakan sumber pendapatan utama bagi pemerintah dalam menjalankan rode pemerintahan dan perekonomian secara nasional. Terdapat berbagai macam jenis pajak di Indonesia diantaranya berupa pajak penghasilan pasal 23 dan pajak penghasilan pasal 4 ayat 2. Adapun tujuan pada penelitian ini adalah untuk menganalisis perhitungan serta pemotongan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 Ayat 2 atas jasa konstruksi pada PT ABC sesuai dengan ketentuan undang - undang perpajakan di Indonesia. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukan bahwa untuk penghasilan atas jasa konstruksi yang memiliki SBU dikenakan PPh pasal 4 ayat 2 sedangkan yang tidak memiliki SBU akan dikenakan PPh 23. PT ABC tidak menyetorkan dan melaporkan PPH pasal 4 ayat 2 dan pasal 23 atas jasa konstruksi karena pengguna jasa yang berstatus menjadi pemotong pajak, maka penyetoran dan pembuatan bukti potong merupakan kewajiban dari pihak pengguna jasa.