SERTIFIKASI HALAL MELALUI SELF DECLARE OLEH UMKM UNTUK MENDUKUNG INDUSTRI WISATA HALAL

Authors

  • Faranita Ratih Listiasari Sekolah Vokasi Institut Pertanian Bogor, Bogor
  • Wien Kuntari Sekolah Vokasi Institut Pertanian Bogor, Bogor
  • Dwi Yuni Hastati Sekolah Vokasi Institut Pertanian Bogor, Bogor
  • Ani Nuraeni Sekolah Vokasi Institut Pertanian Bogor, Bogor

DOI:

https://doi.org/10.36441/snpk.vol3.2024.284

Keywords:

sertifikasi halal, pernyataan mandiri, UMKM, wisata halal

Abstract

Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mulai diberlakukan sejak tahun 2019 setelah disahkan pada tahun 2014. Undang-undang ini adalah salah satu upaya dari negara untuk melindungi warga negaranya, khususnya yang beragama Islam. Indonesia sebagai salah satu negara dengan pemeluk agama Islam terbesar terus berupaya untuk menjadi pemimpin industri halal. Salah satu bidang industri halal yang dikembangkan adalah wisata halal dengan salah satu pelakunya adalah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Salah satu bidang wisata halal adalah kuliner dengan UMKM berperan sebagai penyedia produk halal. Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan hukum normatif. Hasil penelitian ini adalah Pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja berupaya membantu UMKM untuk melakukan sertifikasi halal secara self declare. Pada sistem ini UMKM menyatakan kehalalan produk yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk persyaratan di Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) No. 33 Tahun 2022. Selain itu pemerintah melaksanakan program sertifikasi halal secara gratis untuk UMKM. Sertifikat halal yang diterbitkan setelah UMKM melakukan sertifikasi halal self declare menjadi nilai tambah bagi UMKM dan memberikan jaminan halal atas produk UMKM yang dikonsumsi oleh wisatawan. Diperlukan komitmen dari berbagai pihak agar proses sertifikasi halal secara self declare sesuai dengan tujuan yaitu untuk membantu UMKM dan memberi jaminan bagi konsumen. Komitmen ini termasuk pengawasan proses sertifikasi halal secara self declare agar tidak terjadi penyalahgunaan sertifikat halal yang nantinya akan merugikan UMKM dan konsumen

Downloads

Published

2024-05-16

How to Cite

Faranita Ratih Listiasari, Wien Kuntari, Dwi Yuni Hastati, & Ani Nuraeni. (2024). SERTIFIKASI HALAL MELALUI SELF DECLARE OLEH UMKM UNTUK MENDUKUNG INDUSTRI WISATA HALAL. Seminar Nasional Pariwisata Dan Kewirausahaan (SNPK), 3, 636–646. https://doi.org/10.36441/snpk.vol3.2024.284

Issue

Section

Articles