PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA SEKTOR PARIWISATA PASCA DISAHKANNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
DOI:
https://doi.org/10.36441/snpk.vol3.2024.285Keywords:
Perlindungan Hukum, Sektor Pariwisata, Tenaga Kerja, Undang-undang Cipta Kerja, Upah MinimumAbstract
Salah satu sektor yang membantu pemulihan ekonomi nasional adalah sektor pariwisata. Bahkan, banyak negara menjadikan sektor pariwisata sebagai pilar dalam menghasilkan devisa. Penyerapan tenaga kerja menjadi kunci keberhasilan pembangunan negara pada sektor pariwisata. Perluasan penyerapan tenaga kerja ditentukan pula oleh keseimbangan kekuatan antara permintaan dan penawaran tenaga kerja yang mempengaruhi upah pekerja di sektor pariwisata. Pasca terbitnya Undang-undang Cipta Kerja, kebijakan pengupahan menjadi upaya pemerintah dalam mewujudkan hak pekerja/buruh untuk dapat pengupahan yang layak bagi kemanusiaan. Namun di lain sisi, jika terjadi kenaikan upah minimum pada sektor pariwisata, maka berpengaruh pada adanya penurunan pekerja sektor pariwisata yang mengakibatkan terjadinya berbagai gejala sosial masyarakat. Maka diperlukan upaya perlindungan hukum bagi pekerja sektor pariwisata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa persoalan tenaga kerja sektor pariwisata dan pengaturan upah minimum, pengaruh upah minimum terhadap penyerapan tenaga kerja pada sektor pariwisata, dan perlindungan hukum pekerja sektor pariwisata pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini bahwa upah minimum menjadi batas terendah upah yang memberikan jaminan penghidupan layak bagi pekerja dan produktivitas kerja perusahaan, untuk itu perusahaan tidak boleh memberikan upah di bawah standar ketentuan upah minimum. Penentuan upah minimum memberikan pengaruh signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja, sebab pemberian upah tinggi akan mempengaruhi peningkatan pelamar kerja. Perlindungan terhadap pekerja sektor pariwisata harus diiringi dengan upaya pemerintah dalam melakukan pengawasan pemberian upah dan pemerintah harus melakukan evaluasi secara intensif demi mewujudkan keseimbangan ekonomi nasional pada sektor pariwisata.