STRATEGI NON-PENAL DIREKTORAT JENDRAL BEA DAN CUKAI DALAM MENCEGAH PEREDARAN ROKOK ILEGAL DI KOTA MATARAM NUSA TENGGARA BARAT
DOI:
https://doi.org/10.36441/snpk.vol5.2026.482Keywords:
Strategi Non-Penal, Rokok Ilegal, Bea dan CukaiAbstract
Peredaran rokok ilegal memiliki dampak besar pada penerimaan negara, stabilitas pasar, dan perlindungan masyarakat. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus melakukan upaya penindakan, tetapi fenomena ini masih ada di Kota Mataram. Strategi non-penal yang preventif dan sistemik diperlukan untuk menekan peredaran rokok ilegal, seperti yang ditunjukkan oleh keadaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari metode non-penal yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kota Mataram dan mengidentifikasi faktor-faktor yang menghalangi pelaksanaannya. Metode hukum empiris dengan pendekatan socio-legal digunakan dalam penelitian ini. Data lapangan dan studi kepustakaan dikumpulkan melalui analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi non-penal termasuk sosialisasi masyarakat, pengawasan distribusi barang kena cukai, dan meningkatkan kolaborasi lintas instansi. Namun, kekurangan sumber daya manusia, luasnya wilayah pengawasan, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal adalah beberapa hambatan yang menghalangi implementasinya. Akibatnya, untuk mengoptimalkan pencegahan peredaran rokok ilegal di daerah, diperlukan penguatan strategi kerja sama dan peningkatan kesadaran publik.