KESESUAIAN PERSYARATAN KESEHATAN KERJA (TES BUTA WARNA) DENGAN PRINSIP NON-DISKRIMINASI HAM DALAM HUKUM NASIONAL INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.36441/snpk.vol5.2026.561Keywords:
Diskriminasi, Buta Warna, Ketenagakerjaan, HAM, InklusiAbstract
Penelitian ini mengkaji fenomena diskriminasi sistemik terhadap penderita buta warna parsial dalam persyaratan rekrutmen kerja di Indonesia yang mensyaratkan "bebas buta warna total maupun parsial" secara absolut. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis konstitusional dan HAM internasional, penelitian menemukan ketegangan normatif antara Permenkes No. 52 Tahun 2019 dengan UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) dan 28D ayat (2), serta disharmoni dengan ICCPR, CRPD, dan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Praktik ini merupakan indirect discrimination dengan disparate impact yang mempengaruhi 7-10% populasi laki-laki usia produktif (10,5 juta orang), menyebabkan kerugian ekonomi Rp 67,4 triliun/tahun. Hasil uji proporsionalitas menunjukkan tes Ishihara tidak relevan untuk 78,4% pekerjaan non-visual. Indonesia tertinggal dibanding ASEAN dalam risk-based testing. Direkomendasikan reformasi melalui 3-tier risk classification, revisi Permenkes, Job Accommodation Plan wajib, dan Presidential Regulation on Inclusive Recruitment Standards untuk paradigma social inclusion.