ANALISIS PENERAPAN AKUNTANSI SYARIAH BERDASARKAN PSAK 102 PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DI PT. BANK SYARIAH INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.36441/snpk.vol2.2023.181Keywords:
Akuntansi Syariah, Pembiayaan Murabahah, PSAK 102Abstract
Perbankan syariah di Indonesia berkembang dengan sangat cepat dengan menawarkan berbagai produk yang berbeda dengan perbankan konvesional. Produk andalan dari Bank Syariah Indonesia yang banyak diminati oleh nasabah yaitu akad pembiayaan murabahah. Murabahah merupakan kegiatan menjual barang dengan harga jual sebesar harga perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan harga perolehan barang tersebut kepada pembeli. Transaksi murabahah harus tunduk pada PSAK No 102, karna sebagai pedoman dalam proses pengakuan, pengukuran, pengungkapan dan penyajian laporan keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuain penerapan pembiayaan murabahah pada PT. Bank Syariah Indonesia dengan PSAK 102. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui buku, sitasi, artikel, jurnal serta laporan keuangan dan laporan tahunan PT Bank Syariah Indonesia. Analisis data dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan deskritif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan akuntansi syariah berdasarkan PSAK 102 pada pembiayaan murabahah di PT Bank Syariah Indonesia sudah sepenuhnya sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) 102 pada saat pengakuan dan pengukuran, penyajian dan pengungkapan.