PENATAAN TATA RUANG DALAM NASIB TANAH INDUSTRI PARIWISATA PASCA UNDANG- UNDANG CIPTA KERJA
DOI:
https://doi.org/10.36441/snpk.vol2.2023.190Kata Kunci:
Penataan Ruang, Sektor Pariwisata, Undang-Undang Cipta KerjaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji akomodasi Undang-Undang Cipta Kerja terhadap kepastian hukum rencana tata ruang tanah yang merupakan hak masyarakat Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan melakukan studi pustaka untuk menganalisis substansi Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja tidak mengakomodir pengaturan tata ruang lahan untuk industri pariwisata, namun berpotensi memfasilitasi pihak-pihak tertentu untuk melakukan perampasan lahan karena kemudahan perizinan investasi dan kebijakan tata ruang untuk pembangunan. Masih banyak persoalan lahan untuk industri pariwisata yang belum bisa diselesaikan pemerintah sebelum dan sesudah Undang-Undang Cipta Kerja diundangkan. Oleh karena itu, perlu dibuat peraturan lain yang secara tegas dan kodifikasi peraturan nasional masyarakatthukum adat secara lebih rinci sehingga dapat dijadikan pedoman bagi setiap daerah otonom dalam menyusun peraturan daerah tentang masyarakat lokalnya masing-masing sesuai dengan kebutuhannya.