PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI ERA DIGITAL DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.36441/snpk.vol5.2026.587Keywords:
Hak Asasi Manusia, Kesenjangan Digital, Layanan Publik Digital, Literasi Digital, Perlindungan DataAbstract
Kemajuan pesat teknologi informasi dan komunikasi mendorong transformasi layanan publik di Indonesia dari sistem tradisional ke digital, memunculkan implikasi krusial bagi perlindungan hak asasi manusia, khususnya privasi, akses informasi, dan kesetaraan perlakuan. Penelitian ini mengkaji kerangka hukum pengaturan HAM dalam layanan publik digital serta efektifitas implementasinya menggunakan metode normatif dengan pendekatan statuta dan konseptual berbasis tinjauan pustaka. Hasil menunjukkan Indonesia telah membentuk regulasi komprehensif dari konstitusi hingga kebijakan sektoral seperti perlindungan data dan SPBE. Namun, tantangan praktis tetap ada kesenjangan digital, penegakan data lemah, fragmentasi sistem antarlembaga, literasi digital rendah, serta kesulitan kelompok rentan seperti lansia dan masyarakat. Kesenjangan antara norma hukum dan realitas ini menandakan perlindungan HAM belum optimal meskipun digitalisasi tingkatkan aksesibilitas serta transparansi. Diperlukan penguatan regulasi, kapasitas institusi, infrastruktur inklusif, dan literasi digital masif untuk mewujudkan layanan publik digital berbasis HAM.