MEMAHAMI DAN MENYELESAIKAN PERMASALAHAN HUKUM YANG MUNCUL DALAM INDUSTRI GASTROWISATA
DOI:
https://doi.org/10.36441/snpk.vol3.2024.283Kata Kunci:
Gastrowisata, Pariwisata, Kuliner, HukumAbstrak
Pariwisata adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang serta Negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah serta pengusaha. Gastrowisata merujuk pada perjalanan atau kunjungan wisata yang fokus pada pengalaman makanan dan kuliner. Ini melibatkan kegiatan eksplorasi dan partisipasi dalam berbagai aspek makanan, seperti mencicipi hidangan khas daerah, mengunjungi pasar tradisional, mengikuti kelas memasak, dan menjelajahi tur pabrik makanan. Gastrowisata memberikan kesempatan bagi para wisatawan untuk mengeksplorasi kekayaan budaya dan kuliner suatu tempat sambil menikmati cita rasa dan aroma autentik dari makanan lokal. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui permasalahan yang muncul dalam industri gastrowisata dan bagaimana penyelesaiannya. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif untuk menganalisis esensi dari aturan atau norma hukum yang ada, termasuk peraturan-peraturan undang-undang serta sumber hukum lainnya yang menjadi fokus kajian. Metode ini mengandalkan data sekunder yang dikumpulkan untuk mengidentifikasi prinsip-prinsip hukum dan memeriksa struktur serta penerapan produk hukum yang telah ditetapkan sebagai acuan. Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa terdapat delapan permasalahan yang timbul dalam industri gastrowisata yaitu perlu adanya penciptaan suasana usaha mendukung, pendanaan bantuan modal, perlindungan usaha, pelatihan, pengembangan kerjasama (kemitraan), pendirian lembaga khusus, menguatkan perkunpulan, dan pengembangan strategi pemasaran.