KEPASTIAN HUKUM PENCORETAN MEREK DAGANG DARI DAFTAR UMUM MEREK PASCA PUTUSAN PEMBATALAN

Penulis

  • Septiani Arum Hanifah Universitas Sahid
  • Liza Marina Universitas Sahid
  • Dessy Sunarsi Universitas Sahid

DOI:

https://doi.org/10.36441/snpk.vol3.2024.287

Kata Kunci:

Merek Dagang, Pembatalan Merek, Pencoretan Merek, Kepastian Hukum

Abstrak

Perkembangan industri kuliner kian meningkat dari tahun ke tahun, khususnya di sektor pariwisata. Adanya peningkatan dalam pertumbuhan industri kuliner tentu mengakibatkan persaingan yang makin ketat pula. Oleh karena itu, para pelaku usaha harus melakukan inovasi untuk menarik pelanggan, salah satunya dengan brand image melalui merek terdaftar yang unik dan mudah diingat. Merek terdaftar tidak berarti aman dari pembatalan merek sebab dapat diajukan gugatan pembatalan apabila memenuhi unsur dalam ketentuan Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Merek dan Indikasi Geografis. Bukti konkretnya dapat dijumpai pada sengketa merek dagang antara "7 DAYS" dengan "5 DAYS" yang memiliki persamaan pada pokoknya dan didaftarkan dengan niat untuk meniru merek “7 DAYS” yang notabenenya merek terkenal. Melalui Putusan Pengadilan Nomor 71/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Namun, pencoretan merek “5 DAYS” dari Daftar Umum Merek sebagai akibat hukum dari putusan pembatalan tidak dilaksanakan oleh Ditjen KI. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kepastian hukum tidak dilakukannya pencoretan merek “5 DAYS” dari Daftar Umum Merek pasca Putusan Pengadilan Nomor 71/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan untuk menganalisis upaya hukum lain pemilik hak atas merek terhadap pihak yang masih menggunakan merek “5 DAYS” pasca putusan pembatalan merek yang tidak dilakukan pencoretan dari Daftar Umum Merek. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pengumpulan data sekunder yang didukung oleh data primer berupa wawancara dengan Ditjen KI.

Diterbitkan

2024-05-16

Cara Mengutip

Septiani Arum Hanifah, Liza Marina, & Dessy Sunarsi. (2024). KEPASTIAN HUKUM PENCORETAN MEREK DAGANG DARI DAFTAR UMUM MEREK PASCA PUTUSAN PEMBATALAN. Seminar Nasional Pariwisata Dan Kewirausahaan (SNPK), 3, 668–678. https://doi.org/10.36441/snpk.vol3.2024.287

Terbitan

Bagian

Articles