PERLINDUNGAN DATA PRIBADI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI BISNIS DIGITAL
DOI:
https://doi.org/10.36441/snpk.vol5.2026.480Kata Kunci:
Perlindungan Data Pribadi, Transaksi Bisnis Digital, Keamanan Informasi, Privasi Konsumen, Regulasi DigitalAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan data pribadi konsumen dalam transaksi bisnis digital yang semakin berkembang seiring dengan transformasi teknologi informasi. Peningkatan aktivitas e-commerce dan layanan berbasis digital menimbulkan berbagai risiko terkait keamanan data, seperti kebocoran informasi, penyalahgunaan data, serta lemahnya pengelolaan privasi oleh pelaku usaha. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif melalui studi literatur dan analisis regulasi, khususnya terkait implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi konsumen masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain rendahnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya keamanan data, keterbatasan infrastruktur keamanan digital, serta lemahnya penegakan hukum. Selain itu, konsumen juga belum sepenuhnya memahami hak-haknya terkait perlindungan data pribadi. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat dalam meningkatkan literasi digital, memperkuat sistem keamanan informasi, serta mengoptimalkan implementasi regulasi yang ada. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memperkaya kajian terkait perlindungan data pribadi serta menjadi referensi bagi pengembangan kebijakan dan praktik bisnis digital yang lebih aman dan terpercaya.