SIBER-VIGILANTLISME PADA MEDIA SOSIAL DAN LEGITIMASI KEADILAN
DOI:
https://doi.org/10.36441/snpk.vol5.2026.486Kata Kunci:
Siber-Vigilantisme, Keadilan Digital, Media Sosial, Legitimasi Hukum, Kontrol SosialAbstrak
Fenomena siber-vigilantisme di media sosial semakin menguat seiring dengan meningkatnya ketidakpercayaan publik terhadap sistem hukum formal di Indonesia. Praktik ini ditandai dengan munculnya mekanisme kontrol sosial digital melalui eksposur publik, tekanan viral, dan sanksi reputasional terhadap individu atau institusi yang dianggap melakukan pelanggaran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran siber-vigilantisme dalam membentuk legitimasi keadilan serta implikasinya terhadap sistem hukum formal. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis literatur terhadap berbagai penelitian terkini di bidang sosiologi hukum dan media digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa siber-vigilantisme berfungsi sebagai mekanisme kompensatoris atas lemahnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum, namun juga menimbulkan risiko serius seperti erosi prinsip praduga tak bersalah, tekanan terhadap independensi yudisial, dan ketidakadilan sistemik dalam prioritas penegakan hukum. Kesimpulannya, fenomena ini mencerminkan adanya sistem keadilan paralel yang beroperasi di ruang digital, yang memerlukan respons regulatif dan reformasi institusional untuk menjaga keseimbangan antara partisipasi publik dan integritas hukum.