KETIMPANGAN RELASI KUASA DAN AKSES KEADILAN PEKERJA: ANALISIS FENOMENA NO VIRAL NO JUSTICE PADA PLATFORM X
DOI:
https://doi.org/10.36441/snpk.vol5.2026.493Keywords:
No Viral No Justice, Media Antropologi, Keadilan Substantif, Ruang Publik DigitalAbstract
Fenomena “No Viral, No Justice” telah menjadi kritik sosial yang tajam terhadap integritas sistem penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika antara keadilan formal dan keadilan substantif melalui studi kasus penganiayaan karyawan toko roti di Cakung, Jakarta Timur. Dengan menggunakan pendekatan antropologi media, penelitian ini membedah bagaimana ketimpangan relasi kuasa antara kelas majikan dan pekerja mengakibatkan stagnasi hukum selama 58 hari, yang kemudian secara instan terakselerasi setelah video bukti kekerasan viral di platform digital X. Hasil analisis menunjukkan bahwa ruang publik digital telah bertransformasi menjadi "tribunal publik" atau arena moral kolektif yang berfungsi sebagai kontrol sosial alternatif di tengah disfungsi institusi formal. Secara antropologis, keviralan dianggap sebagai ritual solidaritas komunitas imajiner yang mampu mendikte prioritas birokrasi negara. Meskipun keviralan berhasil memberikan akses keadilan bagi korban rentan, penelitian ini menyimpulkan adanya risiko "populisme yudisial" yang mengancam independensi hukum jika lembaga formal terus bergantung pada algoritma media sosial untuk menjalankan fungsinya.