TRANSPARANSI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM MARINE CARGO DIGITAL INSURANCE PERSPEKTIF PERDAGANGAN JASA INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.36441/snpk.vol5.2026.502Kata Kunci:
Marine Cargo Digital Insurance, Transparansi, Perlindungan Konsumen, GATS, WTOAbstrak
Kemajuan teknologi digital telah mengubah cara kerja industri asuransi kargo laut, memunculkan layanan baru yang dikenal sebagai marine cargo digital insurance. Layanan ini merupakan bagian dari perdagangan jasa internasional yang terhubung dengan kerangka hukum global melalui General Agreement on Trade in Services (GATS) di bawah World Trade Organization (WTO). Proses digitalisasi memunculkan berbagai tantangan, terutama soal keterbukaan informasi dan perlindungan hak konsumen, mengingat kontrak asuransi kargo laut cukup kompleks dan regulasi antarnegara masih beragam. Paper ini mengkaji bagaimana prinsip transparansi dan perlindungan konsumen diterapkan dalam layanan marine cargo digital insurance, serta bagaimana hukum perdagangan jasa internasional berperan dalam melindungi hak konsumen lintas negara. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan studi pustaka hukum, jurnal ilmiah, dan peraturan yang relevan. Hasil kajian menunjukkan masih adanya kesenjangan regulasi yang perlu segera diselesaikan melalui harmonisasi aturan antarnegara.