PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ATAS PELANGGARAN HAM TERHADAP KONFLIK OPM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.36441/snpk.vol5.2026.503Kata Kunci:
Hak Asasi Manusia (HAM), Konflik OPM, Pertanggungjawaban Hukum, Keamanan Negara, Pendekatan KemanusiaanAbstrak
Perseteruan Organisasi Papua Merdeka (OPM) mengakibatkan permasalahan yang berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM). Penanganan konflik yang mengacu pada keamanan sering kali bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan bertentangan dengan undang-undang. Penelitian ini dibuat dengan tujuan untuk menganalisis isu HAM dalam konflik OPM serta mengkaji keseimbangan antara pendekatan keamanan dan kemanusiaan dalam perspektif hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan menggunakan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian keamanan masih dominan dalam penyelesaian konflik, sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM menggunakan pendekatan hukum yang lebih berkeadilan untuk menyeimbangkan kepentingan keamanan negara dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).