PERLINDUNGAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DALAM EKOSISTEM PARIWISATA DIGITAL BERKELANJUTAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.36441/snpk.vol5.2026.532Kata Kunci:
Hukum, HAM, Pariwisata Digital, Keberlanjutan, IndonesiaAbstrak
Transformasi digital dalam sektor pariwisata dan kewirausahaan di Indonesia menghadirkan peluang sekaligus tantangan terhadap perlindungan hukum dan hak asasi manusia (HAM). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukum Indonesia mengatur perlindungan HAM dalam konteks pariwisata digital yang berkelanjutan dengan pendekatan normatif dan studi kasus. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta didukung studi empiris terbatas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Kepariwisataan, dan Undang-Undang HAM, masih terdapat celah dalam perlindungan hak privasi, hak ekonomi masyarakat lokal, serta keberlanjutan lingkungan. Studi kasus kebocoran data dan konflik pariwisata di Bali memperlihatkan lemahnya implementasi hukum. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi berbasis HAM dan penguatan pengawasan.