ANALISIS YURIDIS KEABSAHAN PERJANJIAN ASURANSI DIGITAL PROTEKSI GADGET DI SHOPEE INDONESIA

Penulis

  • Aliya Khairun Nisa Romdoni Universitas Sahid

DOI:

https://doi.org/10.36441/snpk.vol5.2026.539

Kata Kunci:

Asuransi Digital, Keabsahan Perjanjian, Shopee, Proteksi Gadget

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan asuransi digital di Indonesia yang menimbulkan isu hukum terkait keabsahan kontrak elektronik dan perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk, mekanisme, dan keabsahan perjanjian asuransi digital Proteksi Gadget pada platform Shopee Indonesia yang bekerja sama dengan PT Asuransi Umum SeaInsure. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual berdasarkan KUH Perdata, KUHD, UU ITE, PP No. 71 Tahun 2019, POJK No. 23/POJK.05/2015, serta peraturan perlindungan konsumen dan data pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian tersebut telah memenuhi syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata dan unsur asuransi dalam Pasal 246 KUHD serta diakui secara hukum sebagai kontrak elektronik. Namun, penggunaan klausula baku dalam kontrak digital menimbulkan potensi ketidakseimbangan antara konsumen dan pelaku usaha. Kesimpulannya, meskipun perjanjian sah secara hukum, diperlukan penguatan perlindungan konsumen melalui peningkatan transparansi dan pembatasan klausula sepihak agar tercapai keadilan kontraktual.

Diterbitkan

2026-05-31

Cara Mengutip

Aliya Khairun Nisa Romdoni. (2026). ANALISIS YURIDIS KEABSAHAN PERJANJIAN ASURANSI DIGITAL PROTEKSI GADGET DI SHOPEE INDONESIA. Seminar Nasional Pariwisata Dan Kewirausahaan (SNPK), 5, 585–594. https://doi.org/10.36441/snpk.vol5.2026.539

Terbitan

Bagian

Articles