KEDAULATAN DIGITAL DAN HARMONISASI HUKUM SIBER DI ASEAN PASCA PEMBENTUKAN ASEAN DIGITAL ECONOMY FRAMEWORK AGREEMENT

Penulis

  • Putri Ramadhanti Universitas Sahid
  • Prilia Diva Nazwatin Universitas Sahid

DOI:

https://doi.org/10.36441/snpk.vol5.2026.552

Kata Kunci:

ASEAN, E-Commerce Lintas Batas, Ekonomi Digital, Perjanjian Internasional

Abstrak

Pertumbuhan ekonomi digital ASEAN yang diperkirakan melampaui USD 300 miliar pada tahun 2024 mendorong negara-negara anggota untuk memperkuat integrasi digital kawasan. ASEAN Digital Economy Framework Agreement (DEFA) dibentuk sebagai framework agreement yang menetapkan komitmen negara anggota untuk menyelaraskan regulasi digital sesuai asas pacta sunt servanda dan konsekuensi consent to be bound. Namun, implementasinya menghadapi tantangan berupa perbedaan pendekatan terhadap kedaulatan digital, keragaman sistem hukum siber, dan ketimpangan kapasitas regulatif antarnegara. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis hubungan antara kedaulatan digital dan harmonisasi hukum siber dalam perspektif Hukum Perjanjian Internasional. Sejalan dengan itu, kawasan Asia Tengga mengalami transformasi digital yang pesat dengan pertumbuhan e-commerce lintas batas yang signifikan, namun masih menghadapi fragmentasi regulasi dan ketimpangan insfrastruktur digital antar ASEAN yang menghambat integrasi ekonomi digital secara optimal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DEFA berpotensi menjadi mekanisme koordinasi hukum siber kawasan, tetapi efektivitasnya bergantung pada kemampuan negara menyeimbangkan kedaulatan digital dengan kewajiban harmonisasi sebagai konsekuensi perjanjian internasional. Konsep shared digital sovereignty dipandang relevan sebagai pendekatan untuk menjaga keseimbangan tersebut, serta di dukung oleh upaya penguatan infrastruktur,  logistik, Dan keamanan siber di kawasan ASEAN.

Diterbitkan

2026-05-31

Cara Mengutip

Putri Ramadhanti, & Prilia Diva Nazwatin. (2026). KEDAULATAN DIGITAL DAN HARMONISASI HUKUM SIBER DI ASEAN PASCA PEMBENTUKAN ASEAN DIGITAL ECONOMY FRAMEWORK AGREEMENT. Seminar Nasional Pariwisata Dan Kewirausahaan (SNPK), 5, 715–722. https://doi.org/10.36441/snpk.vol5.2026.552

Terbitan

Bagian

Articles