PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENUMPANG ATAS PEMUNGUTAN BEA DAN CUKAI TERHADAP BARANG BAWAAN PRIBADI (PERSONAL USE) BANDARA SOEKARNO-HATTA
DOI:
https://doi.org/10.36441/snpk.vol5.2026.557Kata Kunci:
Kepastian Hukum, Bea Masuk, Barang Bawaan Penumpang, Diskresi, Perlindungan HukumAbstrak
Pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang bawaan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta kerap menimbulkan dinamika terkait kepastian dan jaminan hak-hak warga negara. Permasalahan utama bersumber pada kekaburan norma mengenai kriteria barang pribadi (personal use) serta tingginya diskresi pejabat kepabeanan dalam menetapkan nilai pabean. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi penumpang secara umum dalam pelaksanaan pengawasan kepabeanan, serta merumuskan upaya-upaya hukum yang progresif sebagai solusi atas sengketa yang terjadi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa jaminan perlindungan hukum bagi penumpang saat ini belum optimal, mengingat mekanisme keberatan yang bermuara pada Pengadilan Pajak dinilai tidak proporsional dan tidak efisien untuk sengketa barang bawaan. Sebagai upaya penyelesaian dan wujud perlindungan hukum yang komprehensif, artikel ini menawarkan solusi berupa rekonstruksi regulasi melalui adopsi parameter objektif World Customs Organization (WCO) untuk mendefinisikan personal use, pembatasan diskresi penaksiran harga berbasis Big Data, serta pembentukan panel penyelesaian sengketa administratif kilat (fast-track adjudication) di kawasan bandara.