DARI REGULASI KE REFORMASI: MENINJAU ULANG KEBIJAKAN HUKUM PARIWISATA DAERAH DALAM ERA DIGITAL, KREATIF, DAN BERKELANJUTAN
DOI:
https://doi.org/10.36441/snpk.vol5.2026.559Kata Kunci:
Pariwisata Daerah, Kebijakan Hukum, Kewirausahaan, Ekonomi Kreatif, Pariwisata BerkelanjutanAbstrak
Perkembangan pariwisata global menunjukkan pergeseran menuju paradigma digital, kreatif, dan berkelanjutan yang menuntut penyesuaian kebijakan hukum di tingkat daerah. Dalam konteks Indonesia, dinamika ini semakin relevan seiring penguatan kebijakan nasional yang menempatkan pariwisata sebagai ekosistem terintegrasi berbasis inovasi dan kewirausahaan lokal. Namun, banyak regulasi daerah masih berbasis pendekatan administratif konvensional sehingga kurang adaptif. Penelitian ini bertujuan menganalisis kualitas pengaturan, implementasi, serta dampak kebijakan hukum pariwisata daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis kebijakan hukum yang didukung studi literatur terhadap peraturan dan kajian akademik relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang dikaji memiliki karakter progresif secara normatif, namun masih lemah dalam aspek kepastian hukum, harmonisasi kewenangan, dan teknik legislasi. Pada aspek implementasi, ditemukan kesenjangan antara norma dan praktik akibat keterbatasan kapasitas institusional serta beban kepatuhan pelaku usaha. Dari sisi dampak, regulasi memberikan peluang penguatan branding dan ekonomi lokal, tetapi juga menimbulkan risiko multitafsir dan ketidakpastian hukum. Penelitian ini menegaskan pentingnya transformasi kebijakan menuju model regulasi yang responsif, adaptif, dan terintegrasi dengan ekosistem pariwisata digital dan berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan hukum pariwisata daerah berbasis integrasi digitalisasi, ekonomi kreatif, dan keberlanjutan.