SANKSI ADAT DI PAPUA MENGENAI PERDAMAIAN MELALUI DENDA BABI DAN RITUAL ADAT

Penulis

  • Priya Rajata Sinaga Universitas Sahid
  • Muhammad Nabil Rizqi Universitas Sahid
  • Rashan Devano Universitas Sahid
  • Ahmad Sean Aubin Universitas Sahid

DOI:

https://doi.org/10.36441/snpk.vol5.2026.567

Kata Kunci:

Sanksi Adat, Papua, Denda Babi, Ritual Adat, Perdamaian

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis makna filosofis dan efektivitas sanksi adat berupa denda babi dan ritual adat dalam mewujudkan perdamaian yang berkelanjutan di Tanah Papua. Fokus utama kajian ini adalah mengevaluasi bagaimana mekanisme tradisional tersebut mampu mengatasi keterbatasan sistem peradilan pidana formal yang bersifat retributif, yang sering kali gagal memutus rantai dendam antar-kelompok. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum sosio-legal (socio-legal research) dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan fenomenologis. Data dihimpun melalui studi dokumen terhadap praktik penyelesaian konflik di berbagai wilayah adat, termasuk Jayawijaya, Nduga, Sentani, dan Biak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa denda babi bukan sekadar bentuk restitusi materiil, melainkan instrumen restorasi martabat dan identitas sosial yang melibatkan tanggung jawab kolektif klan. Prosesi ini menciptakan pengawasan sosial komunal yang efektif dalam mencegah residivisme. Sementara itu, ritual adat seperti Bakar Batu dan Mam berfungsi sebagai media katarsis spiritual dan psikologis yang secara simbolis menghapus benih permusuhan melalui nilai-nilai egaliter. Secara yuridis, pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) memberikan legitimasi baru melalui pengakuan terhadap "hukum yang hidup dalam masyarakat" (the living law), yang memposisikan sanksi adat sebagai bagian dari paradigma keadilan restoratif nasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sinkronisasi antara otoritas adat dan hukum negara melalui penguatan regulasi daerah adalah kunci utama untuk menciptakan resolusi konflik yang permanen dan harmoni sosial yang berakar pada kearifan lokal Papua.

Diterbitkan

2026-05-31

Cara Mengutip

Priya Rajata Sinaga, Muhammad Nabil Rizqi, Rashan Devano, & Ahmad Sean Aubin. (2026). SANKSI ADAT DI PAPUA MENGENAI PERDAMAIAN MELALUI DENDA BABI DAN RITUAL ADAT. Seminar Nasional Pariwisata Dan Kewirausahaan (SNPK), 5, 829–836. https://doi.org/10.36441/snpk.vol5.2026.567

Terbitan

Bagian

Articles