ANALISIS PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) PADA KANTOR KECAMATAN SENEN JAKARTA PUSAT TAHUN ANGGARAN 2021

Penulis

  • Kika Sakinah Warisman
  • Endang Wulandari

DOI:

https://doi.org/10.36441/snpk.vol1.2022.57

Kata Kunci:

: Anggaran Pendapatan, Belanja Daerah

Abstrak

Kecamatan Senen merupakan bagian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, salah satu dari 8 (delapan)
Kecamatan yang ada di Wilayah Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat. Kecamatan Senen
merupakan salah satu dari pecahan Kawedanan Salemba, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur
Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nomor 1b/3/2/14/1967, tanggal 1 Juli 1967 yang terbagi menjadi
2 (dua) kecamatan yaitu : Kecamatan Senen dan Kecamatan Cempaka Putih. Tujuan penelitian ini adalah
mengetahui apakah penyususnan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Kantor Kecamatan
Senen Jakarta Pusat sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 2020 dan
mengerahui apakah pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sudah efisien. Metode
Penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif yaitu dengan terjun langsung ke Kantor Kecamatan
Senen lalu melakukan wawancara dengan Kasubbag Program dan Anggaran. Hasil penelitian yang
dilakukan menyimpulkan bahwa: Proses penyusunan Anggaran di Kantor Kecamatan Senen sudah sesuai
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 dan Tingkat efesiensi Anggaran Belanja
Kantor Kecamatan Senen periode 2019-2021 menunjukkan selama tiga tahun tersebut menunjukkan
94,58% atau tergolong efisien

Diterbitkan

2022-04-20

Cara Mengutip

Warisman, K. S. ., & Wulandari, E. . (2022). ANALISIS PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) PADA KANTOR KECAMATAN SENEN JAKARTA PUSAT TAHUN ANGGARAN 2021. Seminar Nasional Pariwisata Dan Kewirausahaan (SNPK), 1, 323–329. https://doi.org/10.36441/snpk.vol1.2022.57

Terbitan

Bagian

Articles