PERAN TRADE FACILITATION AGREEMENT (TFA) WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO) DALAM MENINGKATKAN KEWIRAUSAHAAN UMKM SEKTOR PANGAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.36441/snpk.vol5.2026.572Kata Kunci:
WTO, TFA, Kewirausahaan, UMKMAbstrak
Indonesia merupakan anggota World Trade Organization (WTO) setelah meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh implementasi TFA terhadap perdagangan internasional serta implikasinya bagi pengembangan kewirausahaan dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif berbasis data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa TFA berperan penting dalam meningkatkan efisiensi perdagangan internasional melalui penyederhanaan prosedur, penurunan biaya operasional perdagangan rata-rata sebesar 14,3%, serta potensi peningkatan nilai perdagangan global hingga USD1 triliun per tahun. Di Indonesia, implementasi TFA didukung melalui digitalisasi layanan perdagangan, antara lain National Logistic Ecosystem (NLE), layanan perbankan digital, Online Single Submission (OSS), pengurangan dwelling time, dan Indonesia National Single Window (INSW). Penerapan berbagai sistem tersebut memberikan manfaat bagi UMKM berupa percepatan administrasi, peningkatan transparansi, penurunan biaya ekspor-impor, serta kemudahan pemantauan pergerakan barang. Dengan demikian, implementasi TFA dapat memperkuat daya saing UMKM dan memperluas aksesnya ke pasar internasional. Namun, efektivitasnya memerlukan peningkatan literasi digital, pendampingan ekspor, pemerataan infrastruktur, serta penguatan koordinasi antarlembaga agar manfaat fasilitasi perdagangan dapat dirasakan secara merata.