NEGOSIASI NILAI ADAT DALAM PERKAWINAN ANTARBUDAYA DI ERA GLOBALISASI
DOI:
https://doi.org/10.36441/snpk.vol5.2026.589Kata Kunci:
Digitalisasi, Perkawinan Antarbudaya, Globalisasi, Negosiasi Nilai Adat, Media SosialAbstrak
Globalisasi yang ditopang oleh perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam pola interaksi sosial masyarakat, termasuk dalam praktik perkawinan antarbudaya. Media digital seperti media sosial, platform komunikasi daring, dan akses informasi global mempercepat terjadinya interaksi lintas budaya sehingga meningkatkan peluang terjadinya perkawinan antarbudaya. Kondisi ini menuntut adanya proses negosiasi nilai adat yang tidak hanya berlangsung secara langsung, tetapi juga melalui ruang digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk negosiasi nilai adat dalam perkawinan antarbudaya di era digital serta faktor-faktor yang memengaruhinya. Hasil kajian menunjukkan bahwa negosiasi nilai adat mencakup penyesuaian dalam ritual perkawinan, sistem kekerabatan, serta pembagian peran yang dipengaruhi oleh perspektif global yang tersebar melalui media digital. Selain itu, digitalisasi berperan dalam mempermudah komunikasi antar keluarga, memperluas pemahaman budaya, namun juga berpotensi memunculkan konflik nilai akibat perbedaan interpretasi budaya di ruang virtual. Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi digital secara bijak menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara pelestarian nilai adat dan adaptasi terhadap perubahan sosial di era global.