KONSEP KHIYAR PADA TRANSAKSI BA’I SALAM
DOI:
https://doi.org/10.36441/snpk.vol1.2022.61Kata Kunci:
Khiyar, Ba’I SalamAbstrak
Pada Dasarnya transaksi jual beli dalam penentuan akadnya, pihak yang bertransaksi memiliki hak untuk
meneruskan atau membatalkan sebuah akad. Sebuah solusi dalam Islam, menawarkan adanya hak khiyar.
Khiyar diperlukan dalam sebuah transaksi untuk menjaga kepentingan, kemaslahatan dan kerelaan kedua
belah pihak serta melindungi dari bahaya yang mungkin menimbulkan kerugian. Tujuan dari penelitian
ini untuk mengetahui Konsep Khiyar dalam Transaksi Ba’i Salam. Adapun Penelitian ini bercorak
kepustakaan karena semua sumber datanya berasal dari sumber-sumber tertulis yang berkaitan langsung
atau tidak langsung dengan materi yang dikaji. Data Penelitian diperoleh dengan beberapa literature yang
berhubungan dengan masalah yang diangkat kemudian rnengkaji serta menelaah data-data yang ada.
Kesimpulan yang didapat, bahwa menurut fiqih muamalah, konsep khiyar yang bisa diterapkan dalam
praktik ba’i salam adalah konsep khiyar aib saja. konsep khiyar aib terjadi jika ada cacat yang barang
baru diketahui oleh pembeli setelah akad dilakukan dan sebelum serah terima. Dan aib atau cacat pada
barang yang dipesan ini masih ada sampai terjadinya pembatalan akad. Sedangkan untuk khiyar syarat
dan ru’yah sebenarnya dalam ba’i salam tidak perlu, karena menurut fiqih muamalah jika pemesanan
memiliki hak khiyar, maka barang akan menjadi tanggungan penjual, begitu seterusnya, cukup hanya
menyebutkan spesifikasi barang untuk keabsahan akad salam. Namun, untuk khiyar aib tetap
diperbolehkan, karena karena khiyar aib tidak mencegah kesempurnaan serah terima barang.