Fakultas Hukum Universitas Sahid (USAHID) memiliki kurikulum unggulan yang didukung oleh tenaga pengajar berpengalaman, terdiri dari praktisi hukum dan akademisi dengan latar belakang pendidikan, pengalaman, serta integritas yang teruji. Proses pembelajaran dirancang aplikatif untuk membekali mahasiswa dengan pemahaman hukum yang kuat sekaligus keterampilan praktik.
Fakultas Hukum USAHID dilengkapi dengan fasilitas pendukung pembelajaran seperti peradilan semu, perpustakaan, ruang mediasi, serta program magang dan praktik hukum di berbagai institusi penegak hukum, pengadilan, korporasi, dan lembaga pemerintah. Selain itu, mahasiswa dapat mengembangkan wawasan dan pengalaman melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Firma Hukum USAHID, Pusat Studi Anti Korupsi dan Pelayanan Publik (PUSTAKO Publik), serta Pusat Studi Hukum Bisnis.
Melalui berbagai lembaga tersebut, Fakultas Hukum USAHID telah berkontribusi nyata dalam pembangunan hukum nasional, termasuk keterlibatan dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Dengan komitmen kuat terhadap nilai etika dan kejujuran, Fakultas Hukum USAHID dikenal sebagai kampus berintegritas dan berkomitmen pada gerakan anti korupsi.
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum USAHID mendapatkan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sebagai bagian dari penguatan kesiapan praktik, bekerja sama dengan PERAPIN (Perhimpunan Advokat Poros Indonesia).
Sehingga bergabung dengan Fakultas Hukum USAHID merupakan pilihan yang tepat. Jadilah bagian terdepan dari generasi penegak hukum, generasi emas Indonesia yang berintegritas dan kompeten bersama Fakultas Hukum USAHID.
Informasi Konsentrasi
- Hukum Bisnis
- Hukum Acara
Mata Kuliah
- Hukum Bisnis Pariwisata
- Legal Audit dan Legal Opini
- Kejahatan Korporaid dan Tipikor
- Arbitrase dan ADR
- PLKH Penyelesaian Sengketa Bisnis
Fasilitas
- Peradilan Semu
- Ruang Mediasi
- Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Usahid
Konsentrasi Prodi
1. Hukum Bisnis: Peminatan yang mempelajari aspek hukum dalam kegiatan bisnis dan perdagangan, mulai dari pendirian perusahaan, penyusunan kontrak bisnis, hingga transaksi korporasi.
2.Hukum Acara: Peminatan yang berfokus pada prosedur dan tata cara beracara di pengadilan, serta mempelajari strategi litigasi dalam penanganan perkara pidana maupun perdata.