“Perspektif Hukum Industri Pariwisata di Tengah Persaingan Global”
Bertempat di Puri Agung Convention Hall Grand Sahid Jaya Hotel pada Kamis 9 November 2017, Universitas Sahid Jakarta kembali meluluskan sebanyak 294 wisudawan dari 5 Fakultas, yaitu program S-1 dan D3 Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) 69 orang, Fakultas Teknologi Industri Pertanian (FTIP) 34 orang, Fakultas Hukum (FH) 27 orang, Fakultas Teknik (FT) 45 orang dan Fakultas Ekonomi (FE) 96 orang. Program Magister S – 2, 19 orang dan 4 orang wisudawan dari Program Doktor (S3) Sekolah Pasca Sarjana.
Pada acara Wisuda USAHID Jakarta ke 39 ini akan diberikan Penghargaan kepada wisudawan terbaik yaitu ; ASTRID REMIVA, SH (Fakultas Hukum) IPK 3,92; FIRDA SHABRINA, S.TP (Fakultas Teknologi Industri Pertanian/ Teknologi Pangan) IPK 3,84; NUR MASFIAH, SIK (S1 FIKOM/ Humas) IPK 3,84; DEVINA GISKA PERDANI, Amd (D3 FIKOM/ Humas) IPK 3,70; MELLISA MARTINA, ST (Fakultas Teknik/ Teknik Lingkungan) IPK 3,78; PUTRI LAILA SYAKINAH, SE (Fakultas Ekonomi/Manajemen) IPK 3,53; serta; DEBBY CITRA DEWI, M.Si (S2 PascaSarjana/Magister Ilmu Komunikasi) IPK 3,85 dan Dr. DEDI KURNIA SYAH PUTRA (S3 PascaSarjana/ Doktor Ilmu Komunikasi) IPK 3,84.
Peraih Sahid University Award sebagai lulusan terbaik dengan kriteria lulus tepat waktu, indeks prestasi tertinggi dan aktif dalam organisasi kemahasiswaan, ASTRID REMIVA, SH. dari Fakultas Hukum dengan IPK 3.92.
Universitas Sahid Jakarta menetapkan dalam Visinya menghasilkan lulusan yang unggul. Unggul bermakna mempunyai daya saing tinggi seiring dengan trend persaingan global yang menuntut adanya “ Competitive Advantage”. Lulusan USAHID harus mempunyai keunggulan dalam persaingan yang ada saat ini serta dapat berinovasi / berkontribusi secara nyata kepada peningkatan daya saing bangsa agar mampu mensejajarkan diri dengan negara-negara lain.
Upacara Wisuda Usahid yang genap memasuki usia ke 29 tahun, pada tanggal 14 Maret 2017 lalu ini mengambil tema ”Perspektif Hukum Industri Pariwisata di Tengah Persaingan Global”. Orasi ilmiah disampaikan oleh Prof. Dr. Gayus Lumbuun, SH, MH – Hakim Agung Mahkamah Agung RI. Dan dihadiri oleh Koordinator Kopertis Wilayah III – Dr. Ir. Illah Sailah, MS; Ketua Umum YSJ – Dr. Nugroho Sukamdani, MBA.BET serta kepala lembaga/perusahaan yang merupakan kolega USAHID.
Prof. Dr. Ir. Kohar Sulistyadi, MSIE – Rektor Universitas Sahid dalam sambutannya menyatakan bahwa Universitas Sahid Jakarta patuh dan taat azas dalam melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan aturan yang ditetapkan Kemenristek Dikti dan Kopertis Wilayah III, sehingga pada saat ini USAHID menjadi PTS yang sehat dalam tata kelola dan memiliki legalitas yang baik. Pada Januari 2015 USAHID memperoleh Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) dengan nilai Baik (B) dari BAN PT. Kopertis wilayah III juga menetapkan USAHID sebagai PTS Unggulan tahun 2013 kategori pembelajaran. Hal ini menunjukkan kepercayaan pemerintah kepada USAHID.
Modal dasar semangat Budaya Sahid serta Tridarma Perguruan Tinggi yang bercirikan Kewirausahaan dan Kepariwisataan menciptakan suasana akademik dan tata kelola institusi yang khas untuk mengembangkan Universitas Sahid Jakarta menapak kemasa depan.
Dengan keunikan tersebut Universitas Sahid Jakarta tentu tidak serta merta menjadi institusi yang hebat seperti membalik tangan. Untuk dapat menyandang sebagai perguruan tinggi yang unggul, berbasis budaya dan religius sebagaimana tertuang dalam falsafah dasar institusi maka Universitas Sahid Jakarta harus bekerja keras, cerdas, disiplin, serta tidak cepat berpuas diri.
Saat ini Universitas Sahid Jakarta sedang mempersiapkan pembukaan Prodi Ilmu Gizi, Fakultas Kepariwisataan, Program Studi Desain Komunikasi Visual untuk pengembangan ke depan.
Ketua Umum YSJ – Dr. Nugroho Sukamdani, MBA.BET, menyatakan bahwa tema wisuda tentang Perspektif Hukum Industri Pariwisata di Tengah Persaingan Global
sangat relevan dan menggambarkan komitmen Universitas Sahid Jakarta terhadap penyelenggaraan akademik yang bermutu untuk menghasilkan lulusan yang kompetitif dan berkemampuan plus dalam bidang hukum, industri pariwisata dan wirausaha. Komitmen Univeritas Sahid Jakarta untuk menghasilkan lulusan yang berkemampuan hukum, industri pariwisata dan wirausaha memberikan kontribusi yang signifikan dalam menciptakan lapangan kerja baru di tanah air dan lulusan berdaya saing tinggi dalam era perdagangan bebas.
Hakim Agung Mahkamah Agung RI – Prof. Dr. Gayus Lumbuun, SH, MH dalam orasi ilmiah nya menyatakan bahwa industri pariwisata sangat erat kaitan nya dengan pendapatan suatu Negara karena industri pariwisata merupakan leading sector sebab menyumbang PDB (Produk Domestik Bruto) dan devisa yang besar serta menciptakan lapangan pekerjaan yang paling mudah dan murah, Diperkirakan pada tahun 2019, sektor pariwisata menjadi penyumbang utama devisa utama Indonesia, hasil riset World Bank, sektor pariwisata adalah penyumbang yang paling mudah untuk devisa dan pendapatan domestik bruto (PDB) suatu negara,selain itu industri pariwisata mampu menggerakkan usaha kecil menengah seperti kuliner, cenderamata, transportasi dan lainnya. Kementerian Pariwisata menetapkan tiga program utama dari 10 program prioritas yang ada, yaitu pariwisata digital, homestay desa wisata, dan aksesibilitas udara.
Industri pariwista juga tidak lepas dari perspektif hukum, industri pariwisata dapat dijelaskan melalui dua pemikiran, yaitu peran atau fungsi hukum dalam pembangunan dan sistem hukum. Ke semua elemen tersebut sangat berpengaruh dalam meningkatkan devisa Negara, sedangkan dalam perspektif budaya hukum, adalah bahwa masyarakat mendapatkan kepastian dan keyakinan, bahwa semua hak-hak wisatawan dilindungi sehingga menimbulkan rasa aman dalam melakukan perjalanan wisata dan wisatawan meyakini bahwa hak-hak mereka dapat dijamin oleh hukum yang ada di Indonesia ketika hak-hak mereka dilanggar oleh stakeholder lainnya dalam penyelenggaraan industri pariwisata.
Landasan hukum industri pariwisata nasional saat ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang diharapkan mampu mewakili peran sebagai tinkering, following, dan leading serta membangun aspek substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum di bidang kepariwisataan. Jika hak hak wisatawan tersebut terpenuhi yang mengacu pada undang undang 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan maka target pemerintah untuk meningkatkan jumlah wisatawan dan memperoleh devisa yang ditargetkan menjadi yang terbesar bagi APBN, maka hal itu dapat terpenuhi. Namun sebaliknya, apabila hak-hak wisatawan tersebut tidak dipenuhi, target-target tersebut sulit tercapai, sebab industri pariwisata merupakan industri yang sangat subyektif dari perspektif wisatawan, sehingga wisatawan haruslah diperlakukan dengan sebaik-baiknya dengan hospitality yang tinggi.