DPD Mendorong Pemerintah Untuk Membentuk Kementerian Ekonomi Kreatif

Loading

nafiahPusat Kajian Hukum dan Kebijakan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia pada 2 desember 2016, menyelenggarakan acara Studi Kelembagaan Ekonomi Kreatif Indonesia-Korea/Hongkong untuk penyusunan RUU tentang Ekonomi Kreatif di Gedung B Komplek Parlemen Senayan Jakarta.
Hadir dalam acara ini, pakar ekonomi Prof. Dr. Gumilar; Dr Enny Sri Hartati, SE; Dr. Nafiah Ariyani, SE.,M.Si – Dosen Tetap Fakultas Ekonomi Universitas Sahid Jakarta; Peneliti asal Universitas Indonesia – Imbuh Sulistyarini, SE.,M.Ak; mahasiswa Universitas Dr.Moestopo jurusan Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; Kepala Pusat Kajian dan Kebijakan Hukum Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia – Drs. Sadareli Zebua, M.Si dan Riswanti,M.A.p – Kepala Bidang Klarifikasi Pusat Kajian dan Kebijakan Hukum Setjen DPD RI sekaligus bertindak sebagai moderator.
Gumilar menyampaikan, “kalau kita berbicara ekonomi kreatif kita perlu menyoroti beberapa hal yaitu aspek manusia dan gagasan atau ide. Saran saya untuk RUU Ekonomi Kreatif yang dibuat oleh pusjakum DPD RI hendaknya bercirikan daerah dan memperhatikan aspek culture artinya dimensi budaya menjadi hal yang penting ini harus lebih disoroti”.
Negara Indonesia budayanya belum adaptif terhadap research. Ekonomi kita cenderung hanya mengekor kepada apa yang sedang ramai dan menjadi trend, ini yang dinamakan economy creative fever.
Peneliti asal Universitas Indonesia, Imbuh juga turut mengatakan Bicara tentang studi kelembagaan di Indonesia, ekonomi kreatifnya tidak ada pengembangan yang cukup signifikan terhadap fashion, craft dan kuliner. Di Indonesia hanya ditekankan pada film. Indonesia sebaiknya mencontoh Hongkong dan Eropa yang punya banyak budaya kreatif. Salah satunya di sana masuk museum antriannya panjang beda dengan Indonesia museumnya sepi melompong. Ekonomi kreatif di Indonesia hanya berbentuk badan bukan kementerian, untuk itu kami merekomendasikan agar ekonomi kreatif menjadi Kementerian bukan badan sehingga kedudukannya jelas dan tidak ada ketimpangan di daerah. Selama ini ekonomi kreatif yang ada di daerah mengalami kesulitan mau masuk kemana, ke bidang apa, apakah pariwisata ataukah UMKM dan Koperasi, ini membuat bingung daerah.
Sepakat dengan apa yang disarankan oleh Imbuh, Angga Radian pegawai Setjen DPD RI yang hadir sebagai peserta dalam acara tersebut menyetujui agar ekonomi kreatif dijadikan dalam satu Kementerian yaitu Kementerian ekonomi kreatif

Baca juga  WAKIL USAHID JUARA 1 BATAVIA COMPETITION 2022

Bagikan Berita Ini

DPD Mendorong Pemerintah Untuk Membentuk Kementerian Ekonomi Kreatif

Tim Redaksi

Gedung Universitas Sahid Jakarta

Jl. Prof. Dr. Supomo, SH No.84 Tebet, Jakarta Selatan 12870.

Berita Terbaru

Scroll to Top