Komisi Informasi Goes to Campus USAHID Gelar Seminar “Peran Mahasiswa dalam Mengawal Keterbukaan Informasi Publik”

Loading

Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta bekerja sama dengan Universitas Sahid Jakarta, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta, dan Jakarta Smart City (JSC) dalam rangka sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sosialisasi tersebut diselenggarakan melalui program Komisi Informasi Goes To Campus Universitas Sahid Jakarta dengan menggelar kegiatan seminar yang bertemakan “Peran Mahasiswa dalam Mengawal Keterbukaan Informasi Publik”.

Selama dua jam berlangsung, seminar dibuka dengan sambutan Rektor Universitas Sahid Jakarta, Prof. Dr. Ir. Kholil, M.Kom., IPU., dan Luqman Hakim Arifin, S.Fil selaku Wakil Ketua KI DKI Jakarta. Selanjutnya seminar diisi dengan Penandatanganan MoU Komisi Informasi dengan Universitas Sahid Jakarta, Penandatanganan MOA/PKS dengan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Sahid Jakarta, Pemutaran Video KI Jakarta dan Jakarta Smart City, Sesi Talkshow yang dipandu oleh Moderator Chendi Liana, S.Sos., M.si, dan pemaparan oleh beberapa narasumber, yaitu Harry Ara Hutabarat, S.H.,M.H selaku Komisioner KI DKI Jakarta, Assoc., Prof. Dr. Mirza Ronda, M.Si selaku Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Sahid, dan Ahmad Hanafi, SHI selaku Direktur Parliamentary Center.

Dalam sesi pemaparan, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin menjelaskan bahwa sosialisasi di kampus di kalangan akademisi menjadi salah satu strategi KI DKI dalam mengenalkan UU KIP sebagai produk reformasi yang bertujuan untuk menjamin hak masyarakat dalam mendapatkan informasi dengan harapan mahasiswa dapat berperan aktif dan intensif untuk berkontribusi dalam upaya mendorong keterbukaan informasi publik di Jakarta.

Strategi dan program sosialisasi ini didukung oleh Prof. Dr. Kholil selaku Rektor Universitas Sahid yang dalam pemaparannya menambahkan bahwa secara praktik masih banyak masyarakat bahkan akademisi yang masih belum tahu mengenai UU KIP yang sudah terbit sejak tahun 2008.

Baca juga  Lowongan Kerja PT Selamat Makan Indonesia

Selain itu, Ahmad Hanafi selaku Direktur Parliamentary Center dalam pemaparannya juga menjelaskan mengenai Hak Atas Informasi serta manfaatnya. Beliau menjelaskan dalam perspektif undang-undang bahwa tujuan UU KIP yang menjamin hak masyarakat merupakan Hak Asasi Manusia yang bersifat negatif (negative human right), sehingga tidak boleh dihalabg-halangi. Selain itu, strategi melalui sosialisasi oleh KI Jakarta juga telah sesuai sebagai upaya afirmasi melalui pengumuman atau penyediaan secara proaktif kepada publik (proactive disclosure), baik diminta ataupun tidak.

Seminar oleh KI Jakarta dan Universitas Sahid Jakarta sukses diselenggarakan secara hybrid yang dihadiri oleh ratusan mahasiswa Universitas Sahid pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023, di Auditorium Prof. Dr. Sukamdani Sahid Gitosardjono, Lantai 8, Universitas Sahid, Tebet, Jakarta Selatan. (MR)

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Bagikan Berita Ini

Komisi Informasi Goes to Campus USAHID Gelar Seminar “Peran Mahasiswa dalam Mengawal Keterbukaan Informasi Publik”

Tim Redaksi

Gedung Universitas Sahid Jakarta

Jl. Prof. Dr. Supomo, SH No.84 Tebet, Jakarta Selatan 12870.

Berita Terbaru

Scroll to Top