Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan terkait penggunaan bahasa asing dalam sistem pendidikan nasional. Gugatan itu diajukan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) yang mewakili mahasiswa, guru dan dosen. Perkara No. 98/PUU-XIV/2016, Uji UU Bahasa Indonesia di Mahkamah Konstitusi.
Adapun yang tergabung dalam Koalisi Bumikan Bahasa Indonesia (KBBI), antara lain
Vicktor Santoso Tandiasa S.H., M.H (Alumni Fakultas Hukum USAHID Jakarta), Wahyu Nugroho, SH.,MHI (Dosen Tetap Fakultas Hukum USAHID Jakarta), Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ) dll.
Gugatan yang dimohon oleh Viktor Santoso Tandiasa dkk itu, ingin menguji pasal 37 ayat 3 UU No 12 Tahun 2012 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 33 ayat 3 UU No 12 Tahun 2003 tentang Bendera, Bahasa Asing dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, kemudian pasal 29 ayat 2 UU No 24 tahun 2009 tentang Lagu Kebangsaan.
Seharusnya bahasa Indonesia dapat dijadikan instrumen penunjukan eksitensi dan identitas nasional. Namun kondisi yang terjadi sistem pendidikan perguruan tinggi menjadikan bahasa asing sebagai syarat wajib. Namun pasal itu dimaknai juga sebagai syarat hasil penelitian karya civitas akademik yang diterbitkan dalam jurnal international sebagai syarat wajib kelulusan publikasi jurnal bagi mahasiswa S1, S2 dan S3.
Pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak punya kekuatan hukum yang mengikat dalam satu sistem. Sehingga tidak menjadi beban proses pendidikan peserta didik. Gugatan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi dengan tujuan agar bahasa asing dapat menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan namun tidak dapat menghambat kelulusan bagi peserta didik di Indonesia.
Hasil dialog Viktor dengan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Prof. Dr. Dadang Sunendar, M.Hum bahwa mewajibkan TOEFL sebagai syarat wajib kelulusan adalah hal yang kurang tepat lantaran pokok dari kewajiban menyelesaikan studi di Perguruan Tinggi adalah menulis skripsi, tesis atau disertasi. Untuk itulah kemampuan yang mestinya dimiliki peserta didik adalah kemampuan menulis yang baik, yang salah satu ukurannya dapat dilihat melaui Uji Kemahiran Bahasa Indonesia(UKBI). UKBI itu yang harusnya diwajibkan karena kita orang Indonesia dan belajar di Indonesia.
Persoalan bahasa asing harus didudukan dalam konteks dan porsi yang tepat. TOEFL dan Bahasa Inggris sebenarnya merupakan kebutuhan profesionaln artinya ketika seseorang berada dalam lingkungan yang membutuhkan bahasa Inggris, dia akan berusaha sebisa mungkin untuk bisa memenuhi kebutuhan profesionalnya. Namun ketika iyu menghambat seseorang dalam mendapat pendidikan, maka itu sudah masuk ke dalam wilayah konstitusional, karena UUD menjamin bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.