Mediasi Perbankan Dalam Penyelesaian Sengketa Antara Nasabah Dan Bank

Loading

Sektor perbankan memiliki posisi yang strategis sebagai lembaga intermediasi. Dalam menjalakan kegiatannya, bank membutuhkan kepercayaan dari masyarakat. Oleh karenanya sudah seharusnya bank memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat khususnya nasabah. Bank sebagai suatu lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dapat menimbulkan suatu hubungan hukum yang berpotensi mengakibatkan terjadinya sengketa antara nasabah dan bank. Salah satu bentuk perlindungan hukum yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan PBI No 10/1/PBI/2008. Mediasi Perbankan merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa untuk menyelesaikan sengketa antara nasabah dan bank. Alternatif lain yaitu dengan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sejumlah pertanyaan yakni, bagaimana Mediasi Perbankan dalam penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank? Dan bagaimana perbandingan mekanisme penyelesaian sengketa antara Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan Mediasi Perbankan oleh Bank Indonesia (BI)?. Untuk meneliti hal-hal tersebut digunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan yang bersifat kualitatif.

Kata Kunci: Mediasi Perbankan; Alternatif Penyelesaian Sengketa; Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

Penulis : Muhammad Audi
Jurnal : http://jurnal.usahid.ac.id/index.php/hukum/issue/view/42

Baca juga  Ketercukupan Air Temporal Sebagai Indikator Ketersediaan Air Kawasan (Studi Kasus DAS Ciliwung Hulu)
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Scroll to Top