Prof. Martin Roestamy di USAHID: Tidak Semua Kerugian BUMN Adalah Korupsi — Ini Batas Hukumnya

Loading

Jakarta, 5 Mei 2026 – Fakultas Hukum Universitas Sahid menggelar kuliah umum strategis tentang business judgment rule dan batas pidana korupsi dalam pengelolaan BUMN. Pada Kuliah Umum yang rutin dilaksanakan oleh FH  Universitas Sahid (USAHID) ini, dikesempatan kali ini menghadirkan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Djuanda, Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H., dalam Kuliah Umum Fakultas Hukum bertema “Kerugian Bisnis vs Tipikor dalam Pengelolaan BUMN,”  di auditorium Prof. Dr. Sukamdani S. Gitosarjono, kampus 1 USAHID Jakarta. Forum akademik ini menjadi ruang penting untuk meluruskan pemahaman hukum yang kerap membuat pelaku bisnis negara berjalan di atas kekhawatiran, bukan keberanian.

Fenomena Overcautious yang Kian Mengkhawatirkan

Di tengah intensnya pengawasan hukum terhadap BUMN dalam beberapa tahun terakhir, muncul fenomena yang justru kontraproduktif: para direksi dan pejabat BUMN cenderung overcautious—terlalu berhati-hati hingga enggan mengambil keputusan strategis yang sebenarnya sah secara hukum. Akibatnya, inovasi terhambat dan peluang bisnis terlewat bukan karena korupsi, tetapi karena ketakutan.

“Diperlukan keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan terhadap pengambilan keputusan bisnis yang rasional, agar BUMN tetap mampu berinovasi dan berkontribusi pada perekonomian nasional.”,  papar Rektor Usahid,  Prof. Dr. Ir. Giyatmi, M.Si, dalam sambutannya sekaligus membuka secara resmi acara ini.

Business Judgment Rule: Risiko Bisnis Bukan Otomatis Korupsi

Dalam paparannya, Prof. Martin Roestamy menjelaskan prinsip business judgment rule—doktrin hukum yang melindungi pengambil keputusan bisnis selama mereka bertindak dalam itikad baik, berdasarkan informasi memadai, dan bebas dari konflik kepentingan. Menurutnya, kerugian yang timbul dari risiko bisnis yang terkalkulasi tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Kejelasan norma hukum menjadi kunci: penegakan hukum harus tegas terhadap penyimpangan nyata, tanpa menghambat dinamika bisnis yang sehat.

Baca juga  Pengenalan Profesi Hukum - BEM Fak. Hukum Usahid Jakarta

“Kuliah umum ini memperkaya perspektif mahasiswa dalam melihat secara lebih jernih batas antara risiko bisnis yang sah dengan potensi tindak pidana korupsi, sehingga mampu membangun pemahaman hukum yang kritis dan aplikatif.”, ungkap Dekan Fakultas Hukum Usahid,  Dr. Yuherman, S.H., M.H., M.Kn,  dalam sambutannya.

Kampus Berdampak, Bukan Sekadar Kampus Mengajar

Kuliah umum ini dihadiri oleh dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum USAHID, berlangsung interaktif dengan diskusi berbagai kasus aktual terkait pengelolaan BUMN. Melalui forum ini, USAHID menegaskan posisinya sebagai kampus berdampak—yang tidak hanya mengajar teori, tetapi aktif merespons tantangan nyata di ruang publik dan dunia usaha. Ke depan, Fakultas Hukum USAHID berencana mengembangkan seri kuliah umum serupa, dengan fokus pada isu-isu hukum bisnis strategis yang relevan bagi mahasiswa, praktisi, dan pembuat kebijakan.

 

Tentang Universitas Sahid (USAHID)

Universitas Sahid (USAHID) adalah perguruan tinggi swasta di Jakarta yang berkomitmen menghasilkan lulusan profesional, adaptif, dan berdampak. Melalui program akademik yang relevan dan kemitraan strategis dengan industri serta pemerintah, USAHID terus memperkuat perannya sebagai institusi pendidikan tinggi yang responsif terhadap kebutuhan bangsa.

 

Informasi lebih lanjut:
Humas Universitas Sahid Jakarta
📧 humas@usahid.ac.id
📲 0878-0005-2020
🌐 usahid.ac.id

#USAHIDNews #SahidPeople

 

  

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Scroll to Top