Usahid Menjamin Bekerja Aman di Era Pandemi dengan ISO 45005:2020

Loading

Berdasarkan statistik orang yang terkena Covid-19 di Indonesia terus meningkat seperti terlihat pada jumlah kasus sebanyak 1.157.837 kasus per tanggal 7 Februari 2021, dengan jumlah pertambahan 10,827. Dari jumlah itu    sekitar 647 tenaga kesehatan meninggal termasuk 289 diantaranya Dokter, diperkirakan lebih dari  50 kademisi (Prof dan Dr) dari berbagai kampus juga telah meninggal, dan lebih dari 100 tokoh masyarakat dan  ulama meninggal. Bisa kita  bayangkan  betapa sulit dan lamanya waktu untuk mendidik para dokter, menghasilkan para Profesor, serta para tokoh masyarakat dan ulama.  Untuk itu kampus sebagai tempat menghasilkan para ilmuwan dan para tokoh   perlu menjamin para dosen dan tenaga pendidik lainnya dapat bekerja secara nyaman dan aman di era pandemi Covid 19.  Disamping itu sebagai bagian dari masyarakat kampus juga  harus ikut terlibat secara aktif  menghentikan penyebaran covid dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Oleh karena  itu pemerintah telah berupaya keras untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan munculnya klaster2 baru dengan mengeluarkan  berbagai kebijakan antara lain instruksi presiden, protokol kesehatan, surat edaran kementerian tenaga kerja, dll. Selain itu juga kebijakan  melakukan PCR Antigen dan vaksinasi secara masal.  Untuk menghindari penyebaran Covid 19, International Standardization for Organization atau disingkat dengan ISO juga telah mempublikasikan ISO PAS 45005 tentang Manajemen K3 – Bekerja aman selama pandemi pada bulan Desember 2020,  agar dapat diimplementasikan pada  organisasi skala kecil, menengah dan besar   untuk dapat melaksanakan kegiatan secara maksimal secara aman dan menghindari munculnya klaster baru.

ISO  PAS 45005, adalah  standar manajemen K3 yang  secara khusus terkait dengan manajemen Covid 19, yang memberikan panduan kepada organisasi untuk menjamin para pekerja bekerja secara aman di era pandemic Covid 19.   Terdiri dari 14 klausul, yaitu : (1) Ruang lingkup; (2) acuan normatif , (3) istilah dan definisi, (4) perencanaan dan penilaian risiko, (5) kasus terduga dan  terkonfirmasi  Covid 19; (6) Kesehatan dan Kesejahteraan Psikologis; (7)  Inklusivitas; (8) Sumber daya; (9) Komunikasi; (10) Kebersihan; (11) Penggunaan Alat Pelindung diri dan Penutup Wajah; (12) Operasi; (13) Evaluasi; dan (14) Perbaikan.   Inti dari 14 klasul tersebut adalah perencanaan, risk assessment, pengendalian dan perbaikan. Melalui penerapan 14 klausul ini  lembaga yang telah tersertifikasi dapat melaksanakan kegiatan secara maksimal.

Untuk mendukung kebijakan pemerintah dan menjamin kerja aman di era pandemi Covid 19, Universitas Sahid Jakarta  sejak bulan Januari 2021 telah   menerapkan ISO PAS 45005 : 2020.  Hal ini dilakukan agar dalam mematuhi kebijakan-kebijakan pemerintah untuk memutuskan penyebaran Covid 19 dilaksanakan secara  tersistem yaitu adanya perencanaan, penerapan, pemeriksaan dan perbaikan berkelanjutan yang dalam bahasa Inggris nya di kenal dengan Plan, Do, Check, Action (PDCA). Implementasi ISO PAS 45005  dimulai dengan pelatihan  team   satuan tugas (SATGAS) yang berjumlah 20  dosen selama 3 hari, untuk memahami 14 klausul dari ISO PAS 45005 yaitu klausul 1, 2, 3 s/d 14.   Implementasi ISO PAS 45005 akan memakan waktu 6 bulan dan  merupakan yang pertama kali  di Indonesia bagi lembaga pendidikan, oleh karena itu kelak diharapkan dapat menjadi rujukan baik bagi lembaga pendidikan, pemerintah  maupun lembaga bisnis.

Baca juga  Kebaya Goes to Campus : Universitas Sahid Ajak Mahasiswa Bangga Berkebaya

Pelatihan selama tiga hari tersebut menghadirkan nara sumber sebanyak Sembilan (9) orang yang berasal dari kementerian tenaga kerja, BSN, dan industri-industri yang telah menerapkan ISO PAS 45005 seperti PT Polytama Propindo, UNILAB, 3M, PT GDA, dan PT Komatsu. Dengan menghadirkan para nara sumber yang sesuai dengan keahliannya tersebut, diharapkan  para peserta pelatihan memahami isi dari ISO PAS 45005 yang meliputi 14 klausul.

Sebagai langkah awal dari   implementasi ISO PAS  45005,  pada tanggal 27 Januari 2021 telah dilakukan Rapid Antigen terhadap seluruh tenaga pengajar dan karyawan USAHID untuk memastikan statusnya terhadap Covid 19.

Untuk menerapkan secara detail ISO PAS 45005, Team SATGAS  Usahid Jakarta pada tanggal 5  Februari  2021 mengadakan pelatihan risk assessment yaitu identifikasi bahaya, penilaian resiko dan pengendalian resiko, setelah pelatihan Risk Assessment dilanjutkan dengan melakukan survey lapangan di area kampus yaitu melakukan identifikasi bahaya mulai dari pintu masuk gerbang Usahid Jakarta yang meliputi siapa saja orang masuk ke Usahid Jakarta. Hasil identifikasi menunjukkan orang yang mendatangi Usahid ada beberapa jenis, yaitu karyawan, dosen, mahasiswa, tamu, mitra, serta barang-barang Pos atau kiriman.Pada etape pertama ini dilakukan identifikasi potensi bahaya penyebaran Covid 19 , tingkat keseringan dan tingkat keparahan.   Kemudian survey dilanjutkan ke lantai 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, dan 8,  selanjutnya  untuk melihat potensi bahaya penyebaran virus di kampus secara keseluruhan akibat orang yang datang ke kampus dan aktivitas di kampus, maka identifikasi juga dilakukan di  lift, toilet, kantin, super market, tempat ibadah, laboratorium dan tempat kegiatan lainnya. Setelah di dapat potensi bahaya, tim SATGAS Usahid menghitung resiko dari potensi bahaya tersebut dengan cara melakukan perkalian antara keseringan dan keparahan.

Perkalian antara keseringan dan keparahan akan menghasilkan nilai kategori merah untuk nilai tertinggi, kuning untuk nilai yang sedang dan juga untuk nilai yang rendah.

 

Risiko adalah kombinasi tingkat keseringan dari sebuah kejadian berupa situasi  atau paparan yang  berbahaya,  dengan tingkat keparahan tertentu.  Pendekatan perhitungan yang digunakan adalah  adopsi dari  manajemen K3 yang di sesuaikan

R = f ( P ; S )

R = Risk

f = Function

P = Probability

S = Severity

 

Probability (Peluang)

5 = almost certain / hampir pasti akan terjadi penularan Covid

4 = likely / cenderung untuk terjadi penularan Covid

3 = Possible/ mungkin dapat terjadi penularan Covid

2 =unlikely / kecil kemungkinan terjadi penularan Covid

1 = rate / jarang terjadi/tidak mungkin terjadi penularan Covid

 

Severity (Keparahan)             

1 = No injury, low material loses /  Tidak  menyebabkan pengaruh  sama sekali,

tidak ada penularan Covid  sama sekali.

2 = light injury, middle material loses / Cidera ringan/ Pengaruhnya sangat kecil , kemungkinan terjadinya penularan Covid sangat kecil

3 = Loosing work Time, high material loses /   Kerugian yang cukup besar ;

Kemungkinan akan terjadinya penularan  Covid yang masih terbatas

4 = Permanent disability ,very high material loses /  Kerugian materi yang sangat

besar ; Akan dapat menyebabkan terjadinya penyebaran Covid  yang luas

5 = Fatality, uncountable material loses / Terjadinya kematian ; menyebabkan terjadinya klaster baru pandemi Covid  dan  penyebaran yang kritis  yang menyebabkan kematian.

 

 

 

Selanjutnya Usahid Jakarta membuat program kerja untuk mengelola kategori merah dan sedang agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 di Usahid yaitu siapa yang menjadi PIC, target penyelesaian potensi penyebaran Covid-19, anggaran yang dibutuhkan untuk program kerja tersebut dengan mengikuti kaidah hirarki kontrol yaitu:

Program kerja sesuai hirarki kontrol meliputi kompetensi SDM, teknologi yang dibutuhkan untuk membunuh Covid-19 antara lain penggunaan desinfektan 4 jam sekali dengan menggunakan teknologi nano, penyinaran UV di ruang, menyediakan fasilitas cuci tangan, pemasangan marking-marking social distancing, penggunaan APD seperti masker, kaca mata atau face shield, menggunakan absensi digital. Selain kompetensi SDM dan teknologi  juga  program kerja melakukan pembuatan prosedur untuk memproteksi kategori merah dan kuning, memberi vitamin agar karyawan dan dosen tetap memiliki  immune yang tinggi.

Penerapan ISO PAS 45005 ini akan berjalan selama 6 bulan (Januari – Juni 2021), setelah itu dilakukan pemeriksaan dengan cara pemantauan berupa pengukuran secara laboratorium kondisi Covid-19 di setiap ruangan kegiatan Usahid Jakarta, kemudian audit internal untuk melihat apakah system telah berjalan baik, dan  dilanjutkan dengan kegiatan tinjauan manajemen.

Kegiatan pemantauan, audit dan tinjauan manajemen untuk mengetahui  kekurangan-kekurangan antara lain  berupa budaya karyawan, dosen, mahasiswa, tamu yang datang ke kampus sesuai standar ISO PAS 45005, juga dilakuikan untuk mengetahui kekurangan lain  seperti  prosedur, teknologi dan marking-marking.

Implelemtasi  ISO PAS 45005 ini  sungguh akan membantu upaya pemerintah  dalam memutus rantai penyebaran Covid 19, oleh karena itu perlu kolaborasi dan dukungan semua pihak.  Bagi Usahid sebagai lembaga pendidikan tinggi akan memungkinkan untuk melaksanakan proses akademik secara maksimal dalam menjaga mutu.  Sehingga upaya mewujudkan SDM unggul untuk mengisi pembangunan  khususnya di era new normal  tetap dapat terlaksana  dan terjamin.  Tentu saja berharap dapat menjadi rujukan bagi lembaga lainnya dalam menjamin kerja nyaman dan aman di era new normal.

(Usahid Jakarta Mengimplikasikan ISO PAS 45005 : 2020 Untuk Menjamin Bekerja Aman di Era Pandemi COVID 19  – Oleh : Masjuli)1 dan Kholil)2

1Mhs Program Doktor Ilmu Komunikasi

2Guru Besar Tetap Fakultas Teknik USAHID

 

Baca juga  Pelatihan Asesor & Auditor Internal Usahid
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Bagikan Berita Ini

Usahid Menjamin Bekerja Aman di Era Pandemi dengan ISO 45005:2020

Tim Redaksi

Gedung Universitas Sahid Jakarta

Jl. Prof. Dr. Supomo, SH No.84 Tebet, Jakarta Selatan 12870.

Berita Terbaru

Scroll to Top