Berdasarkan statistik orang yang terkena Covid-19 di Indonesia terus meningkat seperti terlihat pada jumlah kasus sebanyak 1.157.837 kasus per tanggal 7 Februari 2021, dengan jumlah pertambahan 10,827. Dari jumlah itu sekitar 647 tenaga kesehatan meninggal termasuk 289 diantaranya Dokter, diperkirakan lebih dari 50 kademisi (Prof dan Dr) dari berbagai kampus juga telah meninggal, dan lebih dari 100 tokoh masyarakat dan ulama meninggal. Bisa kita bayangkan betapa sulit dan lamanya waktu untuk mendidik para dokter, menghasilkan para Profesor, serta para tokoh masyarakat dan ulama. Untuk itu kampus sebagai tempat menghasilkan para ilmuwan dan para tokoh perlu menjamin para dosen dan tenaga pendidik lainnya dapat bekerja secara nyaman dan aman di era pandemi Covid 19. Disamping itu sebagai bagian dari masyarakat kampus juga harus ikut terlibat secara aktif menghentikan penyebaran covid dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Oleh karena itu pemerintah telah berupaya keras untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan munculnya klaster2 baru dengan mengeluarkan berbagai kebijakan antara lain instruksi presiden, protokol kesehatan, surat edaran kementerian tenaga kerja, dll. Selain itu juga kebijakan melakukan PCR Antigen dan vaksinasi secara masal. Untuk menghindari penyebaran Covid 19, International Standardization for Organization atau disingkat dengan ISO juga telah mempublikasikan ISO PAS 45005 tentang Manajemen K3 – Bekerja aman selama pandemi pada bulan Desember 2020, agar dapat diimplementasikan pada organisasi skala kecil, menengah dan besar untuk dapat melaksanakan kegiatan secara maksimal secara aman dan menghindari munculnya klaster baru.
ISO PAS 45005, adalah standar manajemen K3 yang secara khusus terkait dengan manajemen Covid 19, yang memberikan panduan kepada organisasi untuk menjamin para pekerja bekerja secara aman di era pandemic Covid 19. Terdiri dari 14 klausul, yaitu : (1) Ruang lingkup; (2) acuan normatif , (3) istilah dan definisi, (4) perencanaan dan penilaian risiko, (5) kasus terduga dan terkonfirmasi Covid 19; (6) Kesehatan dan Kesejahteraan Psikologis; (7) Inklusivitas; (8) Sumber daya; (9) Komunikasi; (10) Kebersihan; (11) Penggunaan Alat Pelindung diri dan Penutup Wajah; (12) Operasi; (13) Evaluasi; dan (14) Perbaikan. Inti dari 14 klasul tersebut adalah perencanaan, risk assessment, pengendalian dan perbaikan. Melalui penerapan 14 klausul ini lembaga yang telah tersertifikasi dapat melaksanakan kegiatan secara maksimal.
Untuk mendukung kebijakan pemerintah dan menjamin kerja aman di era pandemi Covid 19, Universitas Sahid Jakarta sejak bulan Januari 2021 telah menerapkan ISO PAS 45005 : 2020. Hal ini dilakukan agar dalam mematuhi kebijakan-kebijakan pemerintah untuk memutuskan penyebaran Covid 19 dilaksanakan secara tersistem yaitu adanya perencanaan, penerapan, pemeriksaan dan perbaikan berkelanjutan yang dalam bahasa Inggris nya di kenal dengan Plan, Do, Check, Action (PDCA). Implementasi ISO PAS 45005 dimulai dengan pelatihan team satuan tugas (SATGAS) yang berjumlah 20 dosen selama 3 hari, untuk memahami 14 klausul dari ISO PAS 45005 yaitu klausul 1, 2, 3 s/d 14. Implementasi ISO PAS 45005 akan memakan waktu 6 bulan dan merupakan yang pertama kali di Indonesia bagi lembaga pendidikan, oleh karena itu kelak diharapkan dapat menjadi rujukan baik bagi lembaga pendidikan, pemerintah maupun lembaga bisnis.
Pelatihan selama tiga hari tersebut menghadirkan nara sumber sebanyak Sembilan (9) orang yang berasal dari kementerian tenaga kerja, BSN, dan industri-industri yang telah menerapkan ISO PAS 45005 seperti PT Polytama Propindo, UNILAB, 3M, PT GDA, dan PT Komatsu. Dengan menghadirkan para nara sumber yang sesuai dengan keahliannya tersebut, diharapkan para peserta pelatihan memahami isi dari ISO PAS 45005 yang meliputi 14 klausul.
Sebagai langkah awal dari implementasi ISO PAS 45005, pada tanggal 27 Januari 2021 telah dilakukan Rapid Antigen terhadap seluruh tenaga pengajar dan karyawan USAHID untuk memastikan statusnya terhadap Covid 19.
Untuk menerapkan secara detail ISO PAS 45005, Team SATGAS Usahid Jakarta pada tanggal 5 Februari 2021 mengadakan pelatihan risk assessment yaitu identifikasi bahaya, penilaian resiko dan pengendalian resiko, setelah pelatihan Risk Assessment dilanjutkan dengan melakukan survey lapangan di area kampus yaitu melakukan identifikasi bahaya mulai dari pintu masuk gerbang Usahid Jakarta yang meliputi siapa saja orang masuk ke Usahid Jakarta. Hasil identifikasi menunjukkan orang yang mendatangi Usahid ada beberapa jenis, yaitu karyawan, dosen, mahasiswa, tamu, mitra, serta barang-barang Pos atau kiriman.Pada etape pertama ini dilakukan identifikasi potensi bahaya penyebaran Covid 19 , tingkat keseringan dan tingkat keparahan. Kemudian survey dilanjutkan ke lantai 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, dan 8, selanjutnya untuk melihat potensi bahaya penyebaran virus di kampus secara keseluruhan akibat orang yang datang ke kampus dan aktivitas di kampus, maka identifikasi juga dilakukan di lift, toilet, kantin, super market, tempat ibadah, laboratorium dan tempat kegiatan lainnya. Setelah di dapat potensi bahaya, tim SATGAS Usahid menghitung resiko dari potensi bahaya tersebut dengan cara melakukan perkalian antara keseringan dan keparahan.
Perkalian antara keseringan dan keparahan akan menghasilkan nilai kategori merah untuk nilai tertinggi, kuning untuk nilai yang sedang dan juga untuk nilai yang rendah.
Risiko adalah kombinasi tingkat keseringan dari sebuah kejadian berupa situasi atau paparan yang berbahaya, dengan tingkat keparahan tertentu. Pendekatan perhitungan yang digunakan adalah adopsi dari manajemen K3 yang di sesuaikan
R = f ( P ; S ) R = Risk f = Function P = Probability S = Severity
Probability (Peluang) 5 = almost certain / hampir pasti akan terjadi penularan Covid 4 = likely / cenderung untuk terjadi penularan Covid 3 = Possible/ mungkin dapat terjadi penularan Covid 2 =unlikely / kecil kemungkinan terjadi penularan Covid 1 = rate / jarang terjadi/tidak mungkin terjadi penularan Covid
Severity (Keparahan) 1 = No injury, low material loses / Tidak menyebabkan pengaruh sama sekali, tidak ada penularan Covid sama sekali. 2 = light injury, middle material loses / Cidera ringan/ Pengaruhnya sangat kecil , kemungkinan terjadinya penularan Covid sangat kecil 3 = Loosing work Time, high material loses / Kerugian yang cukup besar ; Kemungkinan akan terjadinya penularan Covid yang masih terbatas 4 = Permanent disability ,very high material loses / Kerugian materi yang sangat besar ; Akan dapat menyebabkan terjadinya penyebaran Covid yang luas 5 = Fatality, uncountable material loses / Terjadinya kematian ; menyebabkan terjadinya klaster baru pandemi Covid dan penyebaran yang kritis yang menyebabkan kematian.
|
Selanjutnya Usahid Jakarta membuat program kerja untuk mengelola kategori merah dan sedang agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 di Usahid yaitu siapa yang menjadi PIC, target penyelesaian potensi penyebaran Covid-19, anggaran yang dibutuhkan untuk program kerja tersebut dengan mengikuti kaidah hirarki kontrol yaitu:
Program kerja sesuai hirarki kontrol meliputi kompetensi SDM, teknologi yang dibutuhkan untuk membunuh Covid-19 antara lain penggunaan desinfektan 4 jam sekali dengan menggunakan teknologi nano, penyinaran UV di ruang, menyediakan fasilitas cuci tangan, pemasangan marking-marking social distancing, penggunaan APD seperti masker, kaca mata atau face shield, menggunakan absensi digital. Selain kompetensi SDM dan teknologi juga program kerja melakukan pembuatan prosedur untuk memproteksi kategori merah dan kuning, memberi vitamin agar karyawan dan dosen tetap memiliki immune yang tinggi.
Penerapan ISO PAS 45005 ini akan berjalan selama 6 bulan (Januari – Juni 2021), setelah itu dilakukan pemeriksaan dengan cara pemantauan berupa pengukuran secara laboratorium kondisi Covid-19 di setiap ruangan kegiatan Usahid Jakarta, kemudian audit internal untuk melihat apakah system telah berjalan baik, dan dilanjutkan dengan kegiatan tinjauan manajemen.
Kegiatan pemantauan, audit dan tinjauan manajemen untuk mengetahui kekurangan-kekurangan antara lain berupa budaya karyawan, dosen, mahasiswa, tamu yang datang ke kampus sesuai standar ISO PAS 45005, juga dilakuikan untuk mengetahui kekurangan lain seperti prosedur, teknologi dan marking-marking.
Implelemtasi ISO PAS 45005 ini sungguh akan membantu upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid 19, oleh karena itu perlu kolaborasi dan dukungan semua pihak. Bagi Usahid sebagai lembaga pendidikan tinggi akan memungkinkan untuk melaksanakan proses akademik secara maksimal dalam menjaga mutu. Sehingga upaya mewujudkan SDM unggul untuk mengisi pembangunan khususnya di era new normal tetap dapat terlaksana dan terjamin. Tentu saja berharap dapat menjadi rujukan bagi lembaga lainnya dalam menjamin kerja nyaman dan aman di era new normal.
(Usahid Jakarta Mengimplikasikan ISO PAS 45005 : 2020 Untuk Menjamin Bekerja Aman di Era Pandemi COVID 19 – Oleh : Masjuli)1 dan Kholil)2
1Mhs Program Doktor Ilmu Komunikasi
2Guru Besar Tetap Fakultas Teknik USAHID